“Apabila dikemudian hari pihak pangkalan tersebut masih melakukan pelanggaran maka sanksi Pemutusan Hubungan Usaha (PHU) akan langsung diberikan kepada pangkalan Rika Yulianti, dan alokasi sejumlah 1.120 tabung LPG 3 kg kepada agen PT Pincuran Sembilan Sembilan akan dihentikan permanen oleh Pertamina. Jadi, agen pun harus bertanggung jawab membina pangkalannya sesuai kontrak,” tegas Narotama.
Lebih lanjut ia menegaskan kembali kepada para agen LPG PSO agar melakukan fungsinya untuk membina dan mengawasi pendistribusian LPG 3 kg di pangkalan-pangkalan yang berada di bawah naungan para agennya masing-masing supaya pangkalan LPG bersubsidi harus benar-benar menjalankan usahanya sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah dan Pertamina, karena yang dikelola adalah barang bersubsidi yang ditujukan kepada masyarakat yang membutuhkan. Pertamina tidak segan untuk memberikan pembinaan berupa sanksi tegas pemotongan alokasi hingga PHU apabila ditemukan pelanggaran-pelanggaran di lapangan yang dilakukan oleh agen maupun pangkalan LPG bersubsidi.
“Apresiasi kepada masyarakat yang telah memberikan laporan valid terkait temuan di lapangan dan juga telah mengawasi pendistribusian LPG 3 kg agar tepat sasaran dan tepat ketentuan. Kembali lagi saya mengingatkan bahwa LPG 3 kg dilarang digunakan untuk usaha laundry, peternakan, restoran, hotel, usaha tembakau, pertanian skala besar sesuai yang tertuang dalam SE Dirjen Migas No. B-2461/MG.05/DJM/2022,” tutup Narotama.
Apabila masyarakat menemukan adanya dugaan atau indikasi penyalahgunaan BBM Subsidi dan LPG Subsidi dapat melaporkan kepada aparat penegak hukum dan Pertamina Call Center di nomor 135 untuk dilakukan tindak lanjut sesuai ketentuan.
