“Korban diperkosa dengan cara mulutnya dibekap menggunakan tangan pelaku agar teriakannya tidak terdengar. Setelah itu, pelaku memberikan uang jajan Rp 10 ribu kepada korban dan mengancam akan memukulinya jika berani cerita kepada orang lain,” ujarnya.
Menurut AKP Agustinus, terbongkarnya aksi pemerkosaan itu, setelah korban memberitahukan apa yang telah dialaminya kepada orang tua. Mendapat pengakuan itu, orang tua korban dibuat murka dan langsung melapor ke Polres. Usai menerima laporan kata Agustinus, pihaknya lalu melakukan perburuan terhadap pelaku yang diduga telah melarikan diri ke luar kota.
“Setelah dilakukan pencarian, kami akhirnya mendapatkan informasi terkait tempat persembunyian tersangka, lalu melakukan penangkapan. Tim sampai di di Kabupaten Nias Selatan. Pelaku yang hendak ditangkap mencoba kabur dan berteriak. Teriakan pelaku memancing reaksi warga sekitar. Warga yang awalnya tidak tahu dengan keberadaan polisi akhirnya mencoba mengejar petugas,” ujarnya.
Usai dijelaskan penyebab pelaku ditangkap, dikatakan AKP Agustinus, baru kemudian warga menghentikan aksinya dan mempersilahkan pihaknya membawa pelaku.
“Setelah petugas kita menjelaskan barulah warga mengerti. Pelaku selanjutnya kita bawa ke Polres Padangpariaman untuk proses hukum selanjutnya. Pelaku ini sudah memiliki anak dan bahkan sudah bercucu,” tutur AKP Agustinus. (ozi)
