Dijelaskan, sebanyak dua unit spiker berserta empat botol minol golongan A tersebut ditertibkan di salah satu resto di kawasan Jalan Batang Harau, serta satu unit speaker ditertibkan di kawasan jalan Samudera.
“Petugas juga lakukan peneguran secara humanis terhadap dugaan terjadinya gangguan trantibum yang dilaporkan ke Padang Commad Center 112,” ujar Rio.
Dia juga mengimbau kepada masyarakat, terutama menjadi pemilik tempat usaha hiburan yang ada di Kota Padang, agar selalu mematuhi peraturan yang ada, serta bersama-sama menjaga trantibum di Kota Padang.
“Kita berharap, kepada pedagang yang juga menggunakan live musik di luar ruangan agar tidak menghidupkan musiknya terlalu keras. Apalagi hingga larut malam, karena itu sangat mengganggu masyarakat sekitar, mari bersama-sama menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat di Kota Padang,” harapnya. (cr2)




















