PADANG, METRO —Satpol PP Kota Padang terus melakukan pengawasan rutin demi menjaga kenyamanan serta trantibum di Kota Padang. Minggu (12/8) dinihari WIB, tim memanggil pemilik tempat usaha Pedagang Kaki Lima (PKL) yang menggunakan live musik hingga larut malam.
Kepala Bidang Penegak Peraturan Perundang-Undangan Daerah (P3D) Satpol PP, Rio Ebu Pratama mengatakan, dia bersama anggota melakukan pengawasan rutin ke kafe karaoke yang berada di Kota Padang sekaligus menindak lanjuti laporan dari masyarakat melalui PCC 112.
“Rata-rata kafe karaoke yang kita awasi semua masih tertib dan tidak kita temukan adanya pelanggaran, namun ada pedagang kaki lima yang menggunakan live musik hingga larut malam dan mengganggu trantibum,” ujar Rio.
Dilanjutkannya, ada tiga unit speaker beserta delapan botol minol Golongan A dan Golongan B yang ditertibkan dalam pengawasan tersebut. “Semua yang ditertibkan tersebut dijadikan barang bukti dan pemilik juga kita panggil untuk menghadap PPNS” jelas Rio.
Dijelaskan, sebanyak dua unit spiker berserta empat botol minol golongan A tersebut ditertibkan di salah satu resto di kawasan Jalan Batang Harau, serta satu unit speaker ditertibkan di kawasan jalan Samudera.
“Petugas juga lakukan peneguran secara humanis terhadap dugaan terjadinya gangguan trantibum yang dilaporkan ke Padang Commad Center 112,” ujar Rio.
Dia juga mengimbau kepada masyarakat, terutama menjadi pemilik tempat usaha hiburan yang ada di Kota Padang, agar selalu mematuhi peraturan yang ada, serta bersama-sama menjaga trantibum di Kota Padang.
“Kita berharap, kepada pedagang yang juga menggunakan live musik di luar ruangan agar tidak menghidupkan musiknya terlalu keras. Apalagi hingga larut malam, karena itu sangat mengganggu masyarakat sekitar, mari bersama-sama menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat di Kota Padang,” harapnya. (cr2)






