“Kader KB adalah ujung tombak suksesnya pembangunan KB di tingkat desa/kelurahan. Kader KB juga melaksanakan tugas-tugas dan mensosialisasikan KB kepada pasangan usia subur dan mengedukasi pasangan untuk merencanakan keluarga sehat, juga untuk memenuhi kebutuhan KB bagi masyarakat dan pasangan usia subur serta pencegahan stunting,” jelas Genius.
Sementara itu Ny. Lucyanel Arlym menembahkan bahwa kedudukan dan peran Institusi Masyarakat Pedesaan (IMP) dalam pembangunan KB di Indonesia sudah tidak perlu diragukan lagi. “Yang perlu dipahami oleh setiap kader IMP adalah bahwa intensitas dan kualitas pelaksanaan enam peran bakti institusi dari kader IMP selanjutnya akan diukur berdasarkan parameter yang telah di tentukan,” ungkap Ny. Lucy.
Keenam peran bakti institusi kader IMP tersebut antara lain pengorganisasian, pertemuan, KIE, dan konseling, pencatatan pendataan, pelayanan kegiatan, dan kemandirian. Dengan enam peran baktinya, kader IMP telah menjangkau seluruh aspek, sebagaimana diamanatkan dalm UU no 52 tahun 2009 tentang perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga IMP. (efa)




















