“Walaupun masih banyak permasalahan yang harus kita sikapi belum tertuang dalam bentuk program dan kegiatan pada dokumen KUA dan PPAS tahun 2024, tapi semua itu bukan dengan sengaja tidak bisa diakomodir karena kondisi keuangan pemerintah Kota Pariaman masih terbatas, dan untuk menutupinya beberapa program dan kegiatan tertentu yang strategis diupayakan melalui pendanaan dari pusat, provinsi, serta dari sumber lainnya, sehingga apa yang menjadi tujuan dan sasaran daerah secara bertahap dapat dilaksanakan,” jelasnya.
Mardison berharap agar persetujuan dan kesepakatan KUA dan PPAS APBD tahun 2024 yang telah dilaksanakan ini dapat berlanjut dengan pesetujuan Ranperda tentang APBD Kota Pariaman Tahun Anggaran 2024. Dan kepada setiap OPD nantinya beliau meminta untuk dapat dengan seksama memperhatikan dan mengimplementasikan kedua dokumen tersebut dalam rencana kerja anggaran OPD.
Adapun enam fraksi yang telah menyetujui dan menyepakati Kebijakan Umum Anggaran Dan Prioritas & Plafon Anggaran Sementara APBD Kota Pariaman Tahun 2024 adalah dari Fraksi Golkar, Fraksi PPP, Fraksi Bulan Bintang Nurani, Fraksi Gerindra, Fraksi Nasional Demokrat, dan Fraksi Keadilan Demokrat. (efa)
