Sementara Sekda Rudi Repenaldi Rilis menyatakan penguatan SAKIP, dapat dimanfaatkan untuk melakukan pembenahan kepada seluruh pihak terkait agar dapat mengambil langkah-langkah yang korektif pada masing-masing unit kerja, sehingga Padangpariaman Berjaya dapat segera terwujud melalui pelaksanaan reformasi birokrasi. “Seluruh pimpinan OPD harus memastikan dokumen perencananaan masing-masing telah selaras dengan Indikator Kinerja Utama (IKU) terakhir yang sudah lebih sempurna, dan melengkapinya dengan target-target kinerja terukur, berdampak dan beriorientasi hasil,” ungkapnya.
Selanjutnya, Inspektur Pemkab Padangpariaman Hendra Aswara menyampaikan, persiapan penilaian evaluasi SAKIP oleh tim evaluator Kemenpan RB akan dimulai pada awal bulan September sampai akhir tahun 2023 ini. “Pelaksanaan evaluasi SAKIP dan RB mempedomani Permenpan RB nomor 88 tahun 2021 tentang evaluasi akuntabilitas kinerja instansi pemerintah dan Permenpan RB nomor 9 tahun 2023 tentang pedoman evaluasi pelaksanaan Reformasi birokrasi,” ujar Hendra.
Dijelaskannya, Fokus evaluasi SAKIP pada tahun 2023 yaitu fokus terhadap pengentasan kemiskinan dan refocusing program kegiatan yang mendukung upaya penanganan kemiskinan dengan sampel unit kerja Bapelitbangda, Disdagnakerkop UKM, Dinsos P3A, Dinas PUPR, Dinas Kominfo dan Disdukcapil. (efa




















