“Jika ini terus dilanjutkan ke pengadilan tentu menyita banyak energi. Baik pihak peradilan, korban maupun tersangka. Sama-sama tidak ada untungnya, lebih tepat damai melalui RJ,” katanya.
Sebagai Ketua LKAM Sumbar, Fauzi Bahar menilai, RJ merupakan kebijakan Kejaksaan Agung yang kembali memberikan taring kepada para ninik mamak untuk menyelesaikan perkara anak kemenakan.
Menurutnya, jika kasus yang menimpanya terus dilanjutkan, maka akan memberi kerugian kepada kedua tersangka yang notabene memiliki anak dan istri yang harus dihidupi.
“Kedua tersangka ini anak kemanakan saya. Siapapun di Sumatera Barat anak kemenakan saya, karena saya ketua LKAM-nya. Jadi tidak mungkin seorang mamak menjerumuskan kemenakannya,” ucap Fauzi Bahar.
Pihaknya juga endorong setiap pihak yang berpekara, kecuali kasus korupsi, narkotika dan kejahatan berat lainnya untuk memanfaatkan forum Restorative Justice yang telah disediakan negara.
“RJ ini hanya berlaku satu kali, artinya tidak bisa untuk perbuatan melawan hukum yang berulang kali dilakukan. Terkait kasus ini saya memberi maaf dengan sepenuh hati, semoga kedepan kedua tersangka tidak mengulangi perbuatan melawan hukum,” tuturnya.
Pihaknya juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kejaksaan Tinggi Sumbar dan Kejaksaan Negeri Agam yang telah memfasilitasi terselenggaranya forum restorative antara dirinya dan kedua tersangka.
Sementara itu tersangka A mengaku bersyukur mendapat permohonan maaf dari korban. Ia mengaku menyesal atas perbuatan yang dilakukan dan berjanji tidak mengulangi kembali.
“Terima kasih banyak pak Fauzi, telah memberi kami maaf, kami memohon maaf sebesar-besarnya, kami sangat menyesali apa yang telah kami lakukan,” ucapnya. (pry)


















