PESSEL METRO–Menyangkut upah miminum kerja ( UMK) di Kabupaten Pesisir Selatan mempedomani upah minimum provinsi ( UMP) Provinsi Sumatera Barat tahun 2023.
Plt. Kepala dan Tenaga Kerja, Kabupaten Pesisir Selatan, berdasarkan Surat Edaran Bupati Nomor : 560/ 523/ KUKMNaker- PS/ 2022 tentang Penerapan Upah minimum Provinsi ( UMP) Sumbar tahun 2023 di wilayah Kabupaten Pesisir Selatan tahun 2023.
Bahwa, upah minimum Provinsi Sumatera Barat tahun 2023 telah ditetapkan berdasarkan keputusan Gubernur Sumbar Nomor 662 -863 – 2022 tentang Upah Minimum Provinsi Sumbar.
Yaitu, kebijakan tentang pengupahan merupakan salah satu upaya mewujudkan hak pekerja/ buruh atas penghidupan yang layak bagi kemanusian dan merupakan program strategis Nasional.
Penetapan upah minimum berjenjang sebagai perlindungan upah bagi pekerja/ buruh serta menjaga keberlangsungan pertumbuhan kepada bagi perusahaan/ dunia usaha.
Bahwa Kabupaten Pesisir Selatan tidak merekomendasikan kepada Gubernur Sumbar untuk penetapan ( UMK) Pesisir Selatan tahun 2023. Maka, upah menimum yang berlaku di wilayah Kabupaten Pesisir Selatan adalah upah minimum Provinsi ( UMP) Sumbar tahun 2023.
Besaran upah minimum provinsi ( UMP) Sumbar berdasarkan keputusan Gubernur Sumbar Nomor 562 -803 -2022 adalah sebesar Rp.2.742.476. Dan, berlaku pada 1 Januari 2023.
Perusahaan yang berada di wilayah Kabupaten Pesisir Selatan yang mempekerjakan pekerja/ buruh dilarang membayar upah dibawah upah minimum Provinsi ( UMP) tahun 2023 perusahaan yang telah membayar upah lebih tertinggi dari UMP 2023 dilarang mengurangi atau menurunkan upayahnya
Sedangkan, untuk usaha mikro dan usaha kecil di kecualikan dari penerapan UMP , namun besaran upah yang dibayarkan berdasarkan pada ketentuan peraturan Perundang – Undangan.
Tiga Orang Warga Negara Asing Bekerja di Pessel
Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah dan Tenaga Kerja, Kabupaten Pesisir Selatan mencatat ada tiga orang tenaga kerja Warga Negara Asing ( WNA) yang bekerja di salah satu perusahaan ada di Kabupaten Pesisir Selatan.
Plt. Kepala dan Tenaga Kerja, Kabupaten Pesisir Selatan Jafri Wandi, SKM. MT pada Posmetro, Jumat (11/8/2023) mengatakan, tiga orang tenaga kerja warga negara asing ( WNA) bekerja di perusahaan Dempo Sumber Energi, Kecamatan Ranah Pesisir, Kabupaten Pesisir Selatan.
Dikatakan Jafri Wandi, SKM. MT, untuk tenaga kerja ( lokal) pendatang yang bekerja di perusahaan ada di Kabupaten Pesisir Selatan hingga sampai saat belum ada masuk ( tidak ada) Kabupaten Pesisir Selatan.
” Untuk tenaga kerja Outsourcing di tempat kita tidak ada ” ungkap nya. ( Rio)






