METRO SUMBAR

Penetapan Upah Minimum ( UMP) di Pessel, berlaku UMP Sumbar tahun 2023

0
×

Penetapan Upah Minimum ( UMP) di Pessel, berlaku UMP Sumbar tahun 2023

Sebarkan artikel ini

PESSEL METRO–Menyangkut upah miminum kerja ( UMK) di Kabupaten Pesisir Selatan mempedomani upah minimum provinsi ( UMP) Provinsi Sumatera Barat tahun 2023.

Plt. Kepala dan Tenaga Kerja, Kabupaten Pesisir Selatan, berdasarkan Surat Edaran Bupati Nomor : 560/ 523/ KUKMNaker- PS/ 2022 tentang Penerapan Upah minimum Provinsi ( UMP) Sumbar tahun 2023 di wilayah Kabupaten Pesisir Selatan tahun 2023.

Bahwa, upah minimum Provinsi Sumatera Barat tahun 2023 telah ditetapkan berdasarkan keputusan Gubernur Sumbar Nomor 662 -863 – 2022 tentang Upah Minimum Provinsi Sumbar.

Yaitu, kebijakan tentang pengupahan merupakan salah satu upaya mewujudkan hak pekerja/ buruh atas penghidupan yang layak bagi kemanusian dan merupakan program strategis Nasional.

Penetapan upah minimum berjenjang sebagai perlindungan upah bagi pekerja/ buruh serta menjaga keberlangsungan pertumbuhan kepada bagi perusahaan/ dunia usaha.

Baca Juga  Aliansi Mahasiswa Sampaikan 4 Tuntutan ke DPRD Pessel

Bahwa Kabupaten Pesisir Selatan tidak merekomendasikan kepada Gubernur Sumbar untuk penetapan ( UMK) Pesisir Selatan tahun 2023. Maka, upah menimum yang berlaku di wilayah Kabupaten Pesisir Selatan adalah upah minimum Provinsi ( UMP) Sumbar tahun 2023.

Besaran upah minimum provinsi ( UMP) Sumbar berdasarkan keputusan Gubernur Sumbar Nomor 562 -803 -2022 adalah sebesar Rp.2.742.476. Dan, berlaku pada 1 Januari 2023.

Perusahaan yang berada di wilayah Kabupaten Pesisir Selatan yang mempekerjakan pekerja/ buruh dilarang membayar upah dibawah upah minimum Provinsi ( UMP) tahun 2023 perusahaan yang telah membayar upah lebih tertinggi dari UMP 2023 dilarang mengurangi atau menurunkan upayahnya

Sedangkan, untuk usaha mikro dan usaha kecil di kecualikan dari penerapan UMP , namun besaran upah yang dibayarkan berdasarkan pada ketentuan peraturan Perundang – Undangan.

Baca Juga  Dapat Restu DPC dan Ketua DPD Partai Gerindra Sumbar, M. Yusuf Abit Siap Maju di Pilkada Pessel

Tiga Orang Warga Negara Asing Bekerja di Pessel

Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah dan Tenaga Kerja, Kabupaten Pesisir Selatan mencatat ada tiga orang tenaga kerja Warga Negara Asing ( WNA) yang bekerja di salah satu perusahaan ada di Kabupaten Pesisir Selatan.

Plt. Kepala dan Tenaga Kerja, Kabupaten Pesisir Selatan Jafri Wandi, SKM. MT pada Posmetro, Jumat (11/8/2023) mengatakan, tiga orang tenaga kerja warga negara asing ( WNA) bekerja di perusahaan Dempo Sumber Energi, Kecamatan Ranah Pesisir, Kabupaten Pesisir Selatan.

Dikatakan Jafri Wandi, SKM. MT, untuk tenaga kerja ( lokal) pendatang yang bekerja di perusahaan ada di Kabupaten Pesisir Selatan hingga sampai saat belum ada masuk ( tidak ada) Kabupaten Pesisir Selatan.

” Untuk tenaga kerja Outsourcing di tempat kita tidak ada ” ungkap nya. ( Rio)