Dijelaskan Kompol Lija Nesmon, gegara ketersinggungan itulah, ayah dan anak tersebut emosi hingga datang ke rumah korban membawa parang. Saat itu, korban yang merasa terancam, berusaha melarikan diri. Tapi, kedua pelaku malah mengejar korban.
“Beruntung saat itu korban diselamatkan oleh warga setempat. Setelah emosinya mereda, ayah dan anak itu pulang ke rumahnya. Sedangkan korban yang meras tak terima, membuat laporan ke Polsek Lubuk Kilangan,” jelas Kompol Lija Nesmon.
Menindaklanjuti laporan itulah, ditegaskan Kompol Lija Nesmon, pihaknya melakukan penyelidikan dengan memintai keterangan saksi-saksi. Setelah alat bukti terpenuhi, ayah dan anak yang melakukan pengancaman itu langsung diamankan di rumahnya.
“Keduanya ditangkap Selasa (8/8) sekitar pukul 22.00 WIB. Sebilah parang yang digunakan untuk mengancam korban diamankan petugas. Keduanya dikenakan pasal perbuatan pengancaman seperti yang diatur dalam Pasal 369 KUHP,” terangnya. (cr2)
