“Setelah melakukan penyelidikan, jajaran Sat Reskrim Polres Padang Panjang menemukan keberadaan pelaku di Lima Kaum Batusangkar. Pelaku yang berprofesi sebagai sopir truk pun berhasil diamankan. Pada saat diamankan pelaku mengakui sepeda motor tersebut telah diantarkan kepada seseorang berinisial Y yang beralamat di Kota Bukittinggi,” ujar Iptu Istiklal.
Menurut Iptu Istiklal, mendapatkan pengakuan itu, pihaknya langsung bergerak ke Kota Bukittinggi untuk mencari sepeda motor korban. Berkat arahan dari pelaku Y, akhirnya sepeda motor korban berhasil diamankan dari penguasaan pelaku Y.
“Pengakuan pelaku YH, dirinya menukarkan sepeda motor tersebut dengan narkotika jenis sabu seberat 5 gram. Kami pun melakukan pengembangan dengan jajaran Sat Res Narkoba Polres Bukittinggi untuk mengamankan inisial Y,” katanya.
Iptu Istiklal menyebutkan bahwa inisial Y sebagai penadah yang diamankan di daerah Tigo Baleh. Saat mengamankan inisial Y, ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu. Akibatnya, pelaku inisial Y kami serahkan kepada Satres Narkoba Polres Bukittinggi untuk menjalani proses hukumnya.
“Sedangkan pelaku inisial YH beserta barang bukti satu unit sepeda motor Honda Vario 125cc diamankan di Mapolres Padangpanjang. Terhadap pelaku inisial YH dikenakan Pasal 372 dan atau 378 dengan ancaman empat tahun penjara,” tutupnya. (rmd)
















