Ia juga menjelaskan, proses pembuatan SIM harus melalui dua tahapan. Yakni ujian teori dan praktik. Adapun persyaratan lainnya yang mesti dipenuhi ialah surat kesehatan jasmani dan psikologi.
Ditambahkannya, peserta yang gagal pada ujian praktik SIM dapat mengikuti ujian kembali dijadwal selanjutnya. Peserta juga dapat mengikuti latihan/bimbel yang disediakan Satpas SIM untuk mempersiapkan diri mengikuti ujian yang bisa dihubungi melalui call center di Satpas.
Aldy juga mengimbau kepada masyarakat untuk bisa memahami bahwasannya SIM adalah salah satu legitimasi yang digunakan para pengemudi agar bisa dibuktikan kepada petugas di lapangan bahwa yang bersangkutan sudah berkompeten dalam mengemudikan kendaraan.
“Untuk itu kita imbau kepada para pemohon yang akan mengikuti ujian praktik SIM C dengan sungguh-sungguh serta menyesuaikan diri dengan area baru yang telah disediakan,” tuturnya. (rmd)
