METRO PADANG

PCC 112 Bekerja, Belasan Minol, Tuak dan 3 Wanita Diamankan

0
×

PCC 112 Bekerja, Belasan Minol, Tuak dan 3 Wanita Diamankan

Sebarkan artikel ini
PENERTIBAN— Petugas Satpol PP berhasil mengamankan sejumlah barang bukti serta 3 wanita yang diduga pemandu lagu di lokasi live music, yang dilaporkan warga melalui Padang Command Center (PCC) 112, Kamis (10/8) dinihari WIB.

TAN MALAKA, METRO —Pemerintah Kota Padang baru saja meresmikan Padang Command Center (PCC) 112, yang berarti semua pengaduan masyarakat tentang ketentraman fasilitas umum dapat di tindaklanjuti oleh OPD terkait. Kamis (10/8) dini hari, anggota Satpol PP Kota Padang mengamankan sebuah warung yang menyediakan miras oplosan jenis tuak dan kafe live music.

Pengamanan itu ber­awal dari laporan masya­rakat ke PCC 112, yang kemudian diteruskan ke Mako Satpol PP Padang, bahwa diduga ada gang­guan trantibum.

“Kasi Kerjasama Sat­pol-PP, Okta Purnama, dan Kasi Bina Potensi Suwondo langsung bergerak ke loka­si yang disebutkan dalam laporannya sudah bikin gaduh dan mengganggu ketertiban umum di sana,” ungkap Plt Kasatpol PP Kota Padang, Raju Minpora.

Baca Juga  Sembilan Koperasi Terbaik Dapat Penghargaan

Dijelaskan, ada dua la­poran gangguan trantibum yang ditindaklanjuti ke Pa­dang Command Center Call 112, yakni di kawasan Koto­ tangah dan Lu­buk­begalung.

Untuk di kawasan K­oto­tangah, petugas Satpol PP mengamankan sejumlah minuman beralkohol jenis tuak suling, 11 botol minol golongan A, satu unit spea­ker dan tiga wanita yang diduga sebagai pemandu lagu. Sementara, di Keca­matan Lubuk Begalung, pihaknya mengamankan barang bukti minuman fer­mentasi jenis tuak.

“Minol golongan A dan kita tertibkan beserta tiga orang wanita yang diduga sebagai pemandu lagu, semuanya kita serahkan ke PPNS untuk di data dan dimintai keteranganya le­bih lanjut,” ungkap Raju.

Baca Juga  Perjalanan Hidup Asri Mukhtar "Dari Loper Koran dan Penjual Es Batu, kini Direktur Operasi PT SP"

Terkait penertiban ini, Raju Minropa berharap kepada masyarakat agar mematuhi aturan yang ber­laku di Kota Padang, kegiatan hiburan malam atau yang sejenisnya agar bersama-sama ikut men­jaga Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

“Kita berharap, pemilik kafe atau sejenisnya agar tidak menghidupkan live musik terlalu keras, apalagi sampai larut malam, mari bersama-sama saling men­jaga satu sama lain,” harapnya. (cr2)