TAN MALAKA, METRO —Pemerintah Kota Padang baru saja meresmikan Padang Command Center (PCC) 112, yang berarti semua pengaduan masyarakat tentang ketentraman fasilitas umum dapat di tindaklanjuti oleh OPD terkait. Kamis (10/8) dini hari, anggota Satpol PP Kota Padang mengamankan sebuah warung yang menyediakan miras oplosan jenis tuak dan kafe live music.
Pengamanan itu berawal dari laporan masyarakat ke PCC 112, yang kemudian diteruskan ke Mako Satpol PP Padang, bahwa diduga ada gangguan trantibum.
“Kasi Kerjasama Satpol-PP, Okta Purnama, dan Kasi Bina Potensi Suwondo langsung bergerak ke lokasi yang disebutkan dalam laporannya sudah bikin gaduh dan mengganggu ketertiban umum di sana,” ungkap Plt Kasatpol PP Kota Padang, Raju Minpora.
Dijelaskan, ada dua laporan gangguan trantibum yang ditindaklanjuti ke Padang Command Center Call 112, yakni di kawasan Koto tangah dan Lubukbegalung.
Untuk di kawasan Kototangah, petugas Satpol PP mengamankan sejumlah minuman beralkohol jenis tuak suling, 11 botol minol golongan A, satu unit speaker dan tiga wanita yang diduga sebagai pemandu lagu. Sementara, di Kecamatan Lubuk Begalung, pihaknya mengamankan barang bukti minuman fermentasi jenis tuak.
“Minol golongan A dan kita tertibkan beserta tiga orang wanita yang diduga sebagai pemandu lagu, semuanya kita serahkan ke PPNS untuk di data dan dimintai keteranganya lebih lanjut,” ungkap Raju.
Terkait penertiban ini, Raju Minropa berharap kepada masyarakat agar mematuhi aturan yang berlaku di Kota Padang, kegiatan hiburan malam atau yang sejenisnya agar bersama-sama ikut menjaga Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
“Kita berharap, pemilik kafe atau sejenisnya agar tidak menghidupkan live musik terlalu keras, apalagi sampai larut malam, mari bersama-sama saling menjaga satu sama lain,” harapnya. (cr2)






