BERITA UTAMA

Korupsi Pengelolaan Pasar Atas Bukittinggi  Dibongkar Kejari, 3 ASN bersama 4 Rekanan Proyek jadi Tersangka, Bikin Anggaran Fikitif, Rugikan Negara Rp 811 Juta

0
×

Korupsi Pengelolaan Pasar Atas Bukittinggi  Dibongkar Kejari, 3 ASN bersama 4 Rekanan Proyek jadi Tersangka, Bikin Anggaran Fikitif, Rugikan Negara Rp 811 Juta

Sebarkan artikel ini
Kejari tetapkan tiga ASN Bukittinggi sebagai tersangka korupsi Pasar Atas
TETAPKAN TERSANGKA— Kasi Intel Kejari Bukittinggi, Win Iskandar bersama Kasi Pidsus Dasmer memaparkan penetapan tiga ASN Pemkot Bukittinggi dan empat orang dari pihak swasta sebagai tersangka korupsi pengelolaan Pasar Atas.

BUKITTINGGI,METRO–Kejaksaan Negeri (Kejari) Bukittinggi telah menetapkan tiga orang Aparatur Sipil Negara (ASN) bersama empat karyawan swasta dari rekanan proyek sebagai tersangka tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Gedung Pasar Atas Kota Bukittinggi.

Bahkan, dari perhitungan selama proses penyidikan yang saat ini masih berlangsung , korupsi berjemaah itu menimbulkan kerugian negara hingga Rp811 juta. Penyidik pun menemukan  banyak pe­nyelewengan dana, salah satunya terhadap pembuatan anggaran palsu atau fiktif.

Kasi Intel Kejari Bukittinggi, Win Iskandar membenarkan pihaknya sudah menetapkan tiga ASN Pemkot Bukittinggi dan empat orang dari pihak swasta sebagai tersangka korupsi terkait fasilitasi pengelolaan Gedung Pasar Atas pada  2020 dan 2021.

“Dari hasil penyidikan, kasus korupsi ini terkait dengan fasilitas di Pasar Atas dalam masa anggaran 2020-2021, yaitu pada penyediaan jasa kebersihan. Kerugian negara yang ditimbulkan dari perbuatan mereka yakni Rp 811 juta,” ungkap Win Iskandar kepada wartawan, Rabu (9/8).

Dijelaskan Win, tiga ASN yang ditetapkan Tersangka dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Gedung Pasar Atas yang berada di sekitar area Jam Gadang masing-masing berinisial AL, HR dan RY.

Baca Juga  Bejat! Paman Rudapaksa Keponakan, Modusnya Pura-pura Tanya Orang Tua, Korban Ditarik ke Kamar lalu Dibekap di Kabupaten Kepulauan Mentawai  

“Sementara untuk empat pekerja swasta yang juga dari perusahaan pemegang kontrak berinisial RO, JF, YY dan SH terancam melanggar Pasal 2 ayat 1 Subsider ayat 3 Junto Pasal 18 UU Tipikor, ancamannya maksimal 20 tahun penjara,” kata Win Iskandar.

Win Iskandar mengungkap modus tersangka dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) ini dengan cara membuat laporan pembayaran palsu. Selain itu, juga dengan cara kegiatan pembelanjaan barang yang dipalsukan, membuat laporan jumlah pegawai tidak sesuai pengeluaran gaji, tidak melakukan pembayaran BPJS, saat ini masih dalam proses penyelidikan.

“Kami belum melakukan penahanan kepada tersangka dan saat ini melakukan pelengkapan berkas, pemeriksaan saksi, penyitaan dan pemeriksaan tersangka dalam waktu dekat,” ujar Win Iskandar.

Kasi Pidsus Kejari Bukittinggi, Dasmer mengatakan kasus ini terungkap dari adanya laporan masyarakat tentang Pasar Atas di beberapa tahun sebelumnya.

“Kami memulai penyelidikan pada April 2022, sekitar 80 orang dari semua pihak terkait sudah diperiksa sebagai saksi, penahanan nanti dapat dilakukan terkait dengan kepentingan perkara dan pertimbangan penyidik, saat ini masih ada tahap yang dilalui, proses masih jalan,” kata Dasmer.

Baca Juga  Denmark vs Belgia, Waspada Kebangkitan Tim Dinamit

Dalam penyelidikannya, Dasmer menyebut pengelolaan Gedung Pasar Atas dikerjakan oleh tiga perusahaan di 2020 dan 2021. Kontraknya melalui tender cepat, di 2020 nilai kontrak satu perusahaan Rp 1,528 Miliar, di 2021 ada dua perusahaan dengan nilai masing-masing Rp 195 juta dan Rp 2,647 Miliar.

“Kami dari penyidik tidak memiliki kewajiban untuk koordinasi dengan pihak Pemkot terkait telah ditetapkannya tiga ASN sebagai tersangka. Tapi secara informal sudah ada koordinasj, kami tidak mau ada intervensi tentunya, kebijakan administrasi pegawai ada di Pemkot Bukittinggi,” kata Dasmer.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Bukittinggi, Martias Wanto menegaskan Pemerintah Kota Bukittinggi mendukung upaya hukum yang dilakukan Kejari Bukittinggi dan memerintahkan ASN yang terlibat bersikap kooperatif.

“Kita tetap menganut Praduga tidak bersalah, dan proses hukum wajib dipatuhi dengan baik, sesuai arahan Wali Kota agar ketiga ASN tersebut agar tetap kooperatif dengan Aparat Penegak Hukum (APH) sampai kasus ini tuntas,” kata Martias Wanto. (pry)