PARIAMAN, METRO–Kondisi peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Pariaman mulai mengkhawatirkan. Hal itu dibuktikan dengan ditangkapnya sembilan pelaku penyalahgunaan narkotika oleh jajaran Satresnarkoba Polres Padangpariaman dalam kurun waktu seminggu.
Kapolres Pariaman AKBP Abdul Aziz mengatakan didampingi Kasat Narkoba AKP Nofridal menyampaikan, sembilan pelaku itu ditangkap berdasarkan lima laporan polisi. Mereka ditangkap di Aur Malintang Kabupaten Padangpariaman, Koto Marapak, Marunggi dan Alai Galombang, Kota Pariaman.
“Dari sembilan tersangka yang ditangkap itu terdiri dari tujuh pengedar dan dua sebagai pemakai. Pasalnya, tersangka yang ditangkap tersebut terdiri dari residivis dan ada juga masuk dalam daftar Target Operasi (TO),” ungkap AKBP Abdul Aziz.
Dijelakan AKBP Abdul Aziz, dari penangkapan sembilan pelaku itu, pihaknya menyita berbagai barang bukti berupa sembilan paket sedang sabu, uang hasil transaksi dan lainnya. Saat ini para tersangka sedang menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Pariaman dan terancam hukuman puluhan tahun.
“Ancaman penjara bagi sembilan tersangka ini beragam sesuai status mereka dalam penyidikan. Kalau pengedar bisa diancam 20 tahun penjara. Hukuman itu sesuai dengan UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” terangnya.
Kapolres mengakui bahwa peredaran sabu di Pariaman dan Padangpariaman cukup masif. Untuk itu, ia mengajak semua elemen masyarakat dan pemerintah bahu membahu untuk memberantas narkoba. Ia pun mengimbau agar masyarakat berperan aktif mengawasi lingkungannya.
“Kesembilan tersangka itu masing – masing berinisial, WD (36), HR (32), SH (41), FP (37), HC (37), AN (36), AZ (42), EP (32) dan AV (33). Kami mengimbau masyarakat agar tak segan-segan memberikan informasi atau melaporkan kepada kami jika menemukan adanya penyalahgunana narkotika,” tutupnya. (ozi)






