Hingga saat ini, Kejati Sumbar sudah memeriksa sebanyak 17 orang saksi yang berhubungan dengan kasus ini, termasuk Pokja (Kelompok Kerja), Sekda Pasbar, serta beberapa orang lainnya yang mengetahui hal ini.
“Untuk mengetahui adanya kerugian negara, kami telah meminta kepada ahli untuk menghitung kerugian negara dalam kasus ini kepada auditor yang ada di kejaksaan, yang saat ini belum ada keluar secara resmi berapa kerugian yang dialami negara,” sambungnya.
Sebelumnya Senin, (7/8) Bupati Pasbar, Hamsuardi, juga telah diperiksa oleh Kejati dalam kasus serupa. Di akhir pemeriksaannya, Bupati Hamsuardi melakukan sujud syukur di Kantor Korps Adhyaksa tersebut.
Menanggapi itu, Asnawi mengatakan bahwa sujud syukur yang dilakukan oleh Bupati Hamsuardi tersebut adalah sebagai bentuk rasa syukurnya kepada Tuhan, karena saat ini belum di tetapkan sebagai tersangka
“Mudah-mudahan sujud syukur itu menandakan bahwa rasa syukurnya kepada Allah SWT, dan hingga sampai saat ini beliau masih berada di tahap pemeriksaan dan mungkin dia berharap sesuatu hal yang tidak diinginkan terjadi pada dirinya,” tukas Asnawi. (cr2)
