Ditambahkan AKP Syafri, setelah menunggu beberapa menit, pihaknya langsung melakukan penggerebekan di rumah pelaku YY. Alhasil, pelaku YY bersama rekannya RO kedapatan sedang pesta sabu dalam rumah tersebut. Keduanya pun langsung diamankan tanpa perlawanan.
“Usai kami amankan, dengan disaksikan warga dan ketua RT setempat, kami kemudian melakukan penggeledahan di dalam rumah. Ditemukanlah satu paket sabu terbungkus plastik bening dan alat bong,” jelas AKP Syafri.
Dengan ditemukannya barang bukti itu, ditegaskan AKP Syafri, pihaknya langsung membawa kedua pelaku ke Mapolresta Bukittinggi. Dari hasil pemeriksaan sementara, keduanya mengakui jika sabu itu merupakan milik mereka berdua yang dibeli dari pengedar.
“Kami masih melakukan pengembangan agar pengedar yang menjadi tempat kedua pelaku membeli sabu bisa kami tangkap. Untuk identitasnya sudah kami kantongi. Kami akan terus memburunya,” tegas AKP Syafri. (pry)


















