“Selama kegiatan ini kita tentu terlebih dahulu melakukan koordinasi dengan instansi terkait di masing-masing daerahnya. Kemudian kita juga melakukan koordinasi dengan penggiat budaya langsung serta sekaligus menginventarisasi warisan budaya yang kita kunjungi,” ujarnya.
Lebih lanjut Kepala BPK Wilayah III Sumbar, Undri juga menjelaskan sesuai Permendikbudristek Nomor 477/O/2022 terkait rincian tugas bahwa secara khususnya BPK memiliki tugas untuk melaksanakan pencatatan, pendokumentasian cagar budaya, objek yang diduga cagar budaya dan objek pemajuan kebudayaan.
“Untuk pelaksanaan ini tentunya akan melalui beberapa tahapan. Dalam penetapannya tentu melalui pertimbangan yang memang diberikan kepada warisan budaya yang cocok sesuai syarat dan kriterianya,” ujarnya.
Undri menyebutkan, di Sumbar sendiri upaya pencatatan dan pemeringkatan terhadap warisan budaya secara nasional masih terbilang belum memuaskan. Hal ini terlihat dari penetapan warisan budaya di tingkat nasional itu sendiri. (ped/rel)
