PDG. PANJANG, METRO–Wali Kota, H. Wako Fadly Amran, BBA Datuak Paduko Malano sampaikan Nota Pengantar Rancangan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan Belanja Daerah dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) Kota Padang Panjang Tahun Anggaran 2024, Rabu (9/8) di Ruang Sidang DPRD.
Dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD, Mardiansyah, S.Kom didampingi Wakil Ketua, Yulius Kaisar dan Imbral, S.E itu, Wako Fadly menyampaikan, secara umum tujuan penyusunan KUA 2024 adalah memberikan gambaran tentang kondisi ekonomi makro dan fiskal daerah.
Lalu untuk menyusun asumsi dasar penyusunan APBD yang rasional dan realistis yang akan digunakan sebagai dasar penyusunan APBD Padang Panjang 2024. Sebagai pedoman yang digunakan dalam penyusunan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) 2024 yang selanjutnya dijadikan pedoman dalam penyusunan Rancangan APBD 2024, merumuskan kebijakan perencanaan Pendapatan Daerah, Belanja Daerah dan Pembiayaan Daerah yang sistematis.
“Pendapatan Daerah 2024 ditargetkan sebesar Rp510.931.375.000 atau turun 6,16 persen jika dibandingkan dengan target pendapatan pada APBD 2023. Penurunan asumsi tersebut terjadi karena dalam rancangan KUA ini belum mencantumkan alokasi DAK (dana alokasi khusus) pada kelompok Pendapatan Transfer,” jelasnya.
Pada sisi Belanja, secara keseluruhan direncanakan sebesar Rp524.931.375.000 atau turun 12,65 persen dibandingkan belanja pada 2023. Penurunan belanja ini terjadi pada kelompok Belanja Operasi yang direncanakan sebesar Rp481.566.266.000 atau turun 9,82 persen dibandingkan 2023.
Belanja Modal direncanakan sebesar Rp41.365.109.000 atau turun 36,32 persen dibanding 2023. Sedangkan pada kelompok Belanja Tidak Terduga dialokasikan sama dengan Belanja Tidak Terduga pada APBD 2023, yaitu sebesar Rp2 miliar.
