POLITIKA

Berebut Kursi DPRD, Delapan Walinagari di Sijunjung Mengundurkan Diri

0
×

Berebut Kursi DPRD, Delapan Walinagari di Sijunjung Mengundurkan Diri

Sebarkan artikel ini
Joni Antonius Kadis PMN Kabupaten Sijunjung

SIJUNJUNG, METRO–Sebanyak delapan walinagari di Kabupaten Sijunjung akan melepaskan jabatan agar bisa maju pada pemilihan legislatif (Pileg) 2024 mendatang. Sejumlah walinagari tersebut maju melalui partai politik untuk berebut kursi anggota DPRD Kabupaten Sijunjung.

Jumlah tersebut merupakan data yang terkonfirmasi dan sedang diproses oleh Dinas Pemberdayaan Ma­syarakat Nagari (DPMN) Kabupaten Sijunjung dalam pengurusan persiapan pengunduran diri sebagai walinagari.

Keinginan sejumlah wa­li­nagari itu untuk maju di legislatif didorong kuat dari basis suara keterpilihan saat hendak menjabat sebagai walinagari.

Kepala Dinas PMN Sijunjung, Joni Antonius men­jelaskan, hingga kini pihaknya mencatat sebanyak delapan walinagari yang akan mengundurkan diri untuk maju di legislatif melalui partai politik.

Walinagari yang akan maju di legislatif tersebut diantaranya, Nagari Kumanis, Nagari Sumpur Kudus, Nagari Palaluar, Nagari Koto Baru, Sinyamu, Sungai Lansek, Pematang Panjang dan Nagari Kamang.

“Sampai saat ini ada delapan nagari yang sedang kita proses surat pengunduran diri sebagai walinagari yang akan maju di Pemilu 2024 mendatang,” tuturnya, Rabu (9/8).

Meski demikian, kepastian tentang surat keputusan (SK) pemberhentian walinagari akan dikeluarkan pada menjelang daftar calon tetap (DCT) yang diterbitkan oleh KPU. “Mekanismenya pejabat yang bersangkutan mengajukan surat pengunduran diri, kemudian kita akan proses SK pemberhentiannya,” jelas Joni Antonius.

Selanjutnya, kepala da­erah akan menunjuk pejabat yang bertanggung ja­wab (PJ) untuk mengisi kekosongan jabatan walinagari tersebut. “Nanti akan diisi oleh pejabat selaku penanggung jawab hingga habis masa jabatan dan pemilihan walinagari (Pilwana) yang baru dilaksanakan,” paparnya.

Sementara itu, KPU Sijunjung Juni Wandri selaku Divisi Sosialisasi, Partisipasi Masyarakat dan SDM menerangkan bahwa, SK pemberhentian walinagari atau perangkat desa merupakan bagian dari syarat yang harus dilengkapi ba­kal calon.

“Surat itu akan kita periksa pada masa pencermatan DCT, artinya menjelang DCT dikeluarkan. Itu bagian dari syarat yang harus dilengkapi,” sebutnya.

Dikatakannya, daftar calon tetap atau DCT akan dikeluarkan pada tanggal 4 November 2023 mendatang. “Sebelumnya juga ada beberapa walinagari yang berencana akan maju di Pileg, namun tidak jadi. Artinya, kepastian harus kita peroleh menjelang DCT diterbitkan,” pungkasnya. (ndo)