METRO PADANG

PCC 112, Pusat Kendali dan Layanan Kedaru­ratan Pemko Padang

1
×

PCC 112, Pusat Kendali dan Layanan Kedaru­ratan Pemko Padang

Sebarkan artikel ini
PCC 112— Kehadiran PCC 112 diharapkan dapat memberi rasa aman dan terlindungi bagi masyarakat dalam menghadapi berbagai situasi darurat yang tidak terduga. PCC merupakan pusat kendali yang akan menjadi sarana utama dalam mengkoordinasikan berbagai kegiatan dan respons di berbagai bidang.

AIEPACAH, METRO–Meningkatkan pelayanan, keselamatan dan kesejahteraan masyarakat terkait respons cepat dan efektif dalam menghadapi situasi darurat, Pemko Pa­dang melaunching Padang Command Center (PCC) 112.

Sebagai informasi, inovasi PCC 112 sejatinya diinisiasi oleh Sekda Kota Padang, Andree Algamar, dalam menghadirkan satu Ruang Pusat Kendali dan sistem Layanan Kedaruratan Terintegrasi.

Hal tersebut dituangkan dengan direalisasikan oleh Dinas Kominfo bekerjasama dengan Dinas Dam­­kar, BPBD, Satpol PP, Dishub, Dinas Kesehatan, DLH dan DPUPR.

Kepala Dinas (Kadis) Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Padang, Boby Firman menyebut, PCC merupakan pusat ken­dali yang akan menjadi sarana utama dalam meng­­koordinasikan berbagai kegiatan dan respons di berbagai bidang. Seperti pemantauan secara realtime aktifitas pelayanan kepada masyarakat, kondisi fasilitas publik dan lalu lintas, semua akan terpantau melalui CCTV.

“Adapun data dan informasi akan tersaji lengkap melalui dashboard-dashboard aplikasi yang tersedia. Sehingga memudahkan dalam memantau kinerja dan meningkatkan efektifitas dalam pengambilan keputusan,” ucap Boby Firman di Ruang Pa­dang Command Center, kemarin.

Baca Juga  Pemprov Siapkan SE Gubernur untuk Antisipasi Konten Buruk di Medsos

Sementara itu, lanjut Kadis, Layanan Call Center 112, merupakan layanan nomor tunggal kedaruratan 112 yang dirancang guna memberikan bantuan cepat, tepat dan terintegrasi kepada masyarakat da­lam situasi darurat.

“Adapun situasi darurat yang dimaksudkan tersebut seperti gempa, longsor, banjir, tsunami, kebakaran, kecelakaan lalu lintas, kriminalitas, kea­daan darurat medis serta kondisi kedaruratan lainnya,” terangnya.

Dijelaskan Boby, prosedur Call Center 112 tersebut yakni, masyarakat da­lam situasi darurat dapat menelepon nomor 112 dari operator apa pun secara gratis. Lalu, telepon akan ditanggapi petugas Call Taker di ruang PCC guna diinputkan ke aplikasi Call Center 112.

“Informasi kemudian diteruskan ke OPD kedaruratan terkait. Lalu petugas lapangan menerima informasi darurat melalui aplikasi Mobile Responder di HP untuk ditangani,” tambahnya.

Baca Juga  Lagi, Pol PP Kota Padang Amankan 4 Badut Jalanan

Menariknya, seluruh aktifitas, mulai dari laporan masyarakat dan response time dari OPD dan kondisi akan terpantau oleh pimpinan melalui HP atau Komputer.

“Sementara proses pe­na­nganan kedaruratan akan­ disajikan secara langsung (live), ataupun dalam bentuk rekaman (recorded) melalui kanal Youtube Kominfo TV, untuk ditonton oleh masyarakat dan media,” tuturnya.

Pihaknya berharap, hadirnya PCC 112 dapat menghadirkan rasa aman dan terlindungi bagi ma­sya­rakat dalam menghadapi berbagai situasi da­rurat yang tidak terduga.

“PCC 112 ini merupakan salah satu bentuk pe­nera­paan Kota Cerdas (Smart City) dan juga sebagai salah satu layanan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di Kota Padang,” tutupnya.

Pihaknya juga meng­apresiasi atas izin dan kontribusi berbagai pihak. Seperti Kementerian Kominfo, PT Digital Sarana Informasi, provider telekomunikasi di Kota Padang (Telkom, Telkomsel, XL, Indosat, Tri dan Smartfren), PT PLN Icon Plus dan sebagainya. (rel)