BERITA UTAMA

Biadab, Kakek Duda “Colok” Bocah 3 Tahun hingga Berdarah

0
×

Biadab, Kakek Duda “Colok” Bocah 3 Tahun hingga Berdarah

Sebarkan artikel ini
INTEROGASI— Kapolres Pariaman AKBP Abdul Azis menginterogasi pelaku IM (68) yang mencabuli bocah tiga tahun.

PARIAMAN, METRO–Perbuatan pria lanjut usia (lansia) di Nagari Balai Baiak Malai III Koto, Kecama­tan IV Koto Aur Malintang, Kabupaten Padangpariaman ini sagatlah biadab. Pasalnya, ia tega merenggut keperawanan bocah perempuan berusia tiga tahun.

Usai melakukan perbuatan bejat itu, sang kakek berinisial IM (68) memberikan uang jajan seribu rupiah kepada korban Bunga (nama samaran-red). Namun, kebiadaban IM akhirnya terbongkar lantaran korban mengadu kepada orang tuanya.

Sebab, korban merasa ketakutan melihat kema­luan­nya berdarah. Dengan polosnya, korban pun me­ngaku kepada keluarganya jika IM lah yang menjadi penyebab kemaluannya berdarah. Sontak saja, orang tua korban meradang hingga melapor ke Polres Pariaman dan pelaku pun ditangkap.

Kapolres Pariaman AK­BP Abdul Azis didampingi Kasat Reskrim AKP Mu­ham­mad Arvi mengung­kapkan penangkapan pela­ku atas dasar Laporan LP/B/65/VIII/2023 pada tang­gal 07 Agustus 2023. La­poran itu dibuat oleh orang tua korban.

“Setelah menerima la­poran itu, terhadap korban dilakukan visum ke rumah sakit untuk melengkapi buk­ti. Hasilnya, tim medis me­nemukan ada luka pada ke­maluan korban. Setelah me­miliki bukti, kami ke­mudian menangkap pela­ku IM,” ungkap AKP Arvi ke­pa­da wartawan, Selasa (8/8).

Baca Juga  Korban Tsunami di Selat Sunda Terus Bertambah: 222 Orang Meninggal Dunia, 843 Orang Luka-Luka dan 28 Orang Hilang

Dijelaskan AKP Arvi, pelaku melakukan aksi bejatnya pada Senin tang­gal 07 Agustus 2023 sekira pukul 13.00 WIB di rumah orang tua pelaku di Nagari Balai Baiak Malai III Koto, Kecamatan IV Koto Aur Malintang Kabupaten Pa­dang Pariaman.

“Pelaku membawa kor­ban ke rumah orang tua­nya dengan menjanjikan akan memberikan uang sebanyak Rp1.000 kepada korban. Setelah itu pelaku membawa korban ke da­lam rumah bagian ruang tamu. Pelaku duduk di kursi menggendong korban di paha dan memasukkan jarinya ke dalam kemaluan korban,” ungkapnya.

Dikatakan AKP Arvi, setelah selesai melakukan aksinya, pelaku membe­rikan teh manis kepada korban. Kemudian ter­sang­ka memberikan uang kepada korban sebanyak Rp.1.000 dan  korban pun pulang ke rumah orang tuanya sambil menangis.

Baca Juga  Survei PWS: Prabowo-Gibran Tembus 52,3 Persen

“Korban memberitahu kepada ibunya dengan me­ngatakan “bunda, ke­ma­luan dedek berdarah”, lalu ibu korban membe­ritahu kepa­da saudara laki-laki untuk menghubungi ayah korban. Atas kejadian tersebut ayah korban me­ra­sa tidak senang dan me­laporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Pariaman,” kata dia.

Ditegaskan AKP Arvi, dari laporan tersebut Sat­reskrim langsung mela­kukan penangkapan ter­san­gka yang pada saat itu sedang berada di rumah orang tuanya. Dari hasil pemeriksaan, pelaku me­lakukan aksi bejatnya itu dikarenakan kesepian se­jak ditinggal sang istri.

“Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 82 ayat (1), Undang Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Pe­netapan Peraturan Peme­rintah Pengganti Undang Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang No­mor 23 Tahun 21172 ten­tang Perlindungan Anak Menjadi Undang Undang. Dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 Tahun,” tutupnya. (ozi)