“Mengadili, kesatu menerima permohonan banding terdakwa Ferdy Sambo dan Penuntut Umum. Kedua menguatkan putusan pengadilan negeri Jakarta Selatan nomor 796/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel tertanggal 13 Februari 2023 yang dimintakan banding tersebut. Ketiga, menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan,” tutupnya.
Mahfud MD Hormati Putusan MA
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menanggapi putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang membebaskan mantan Kepala Divisi, Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo dari hukuman pidana mati. Mahfu menyatakan, pihaknya menghormati putusan MA.
“Kita hormati putusan hakim. Dulu kan sudah saya bilang bahwa secara praktis hukuman mati untuk Sambo bisa menjadi seumur hidup,” kata Mahfud kepada wartawan, Selasa (8/8).
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini menyebut, secara kualitas hukuman mati dan hukuman seumur hidup praktisnya sama. Menurutnya, sama-sama hukuman dengan huruf, yaitu mati dan seumur hidup, bukan sekian angka tahun.
“Kalau hukuman mati itu pun dikuatkan oleh MA praktisnya nanti tidak perlu dieksekusi. Sebab pada saat hukuman Sambo nanti sudah berjalan 10 tahun KUHP baru yakni UU Nomor 1 Tahun 2023 sudah berlaku. Menurut KUHP baru tersebut terpidana mati yang belum dieksekusi setelah menjalani hukuman 10 tahun hukumannya bisa diubah menjadi hukuman seumur hidup,” ucap Mahfud. (jpg)
