Dalam keadaan normal, udara ambien ini akan terdiri dari gas nitrogen (78%), oksigen (20%), argon (0,93%) dan gas karbon dioksida (0,03%). Baku mutu udara ambien merupakan ukuran batas atau kadar zat, energi, dan/atau komponen yang ada atau seharusnya ada dan/atau unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya dalam udara ambien.
Pemerintah menetapkan baku mutu udara ambien sebagai batas maksimum kualitas udara ambien nasional yang diperbolehkan untuk semua kawasan di seluruh Indonesia. Penetapan baku mutu udara ambien nasional ini dilakukan untuk mencegah pencemaran udara dalam rangka pengendalian pencemaran udara nasional.
Sementara itu, PLK Penyelia Laboratorium UPTD Provinsi Sumatera Barat, Fitri Yeni Zainal, Amd mengungkapkan, hasil pemantauan kualitas udara dari peralatan otomatis berupa data kualitas udara ambien real time, dan untuk pemgambilan sampel kini dilakukan dengan metode manual. “Dari proses pengambilan sampel untuk masing-masing parameter, pengujian, hingga penyusunan laporan administratif memakan waktu lebih kurang 10 jari waktu kerja,” ujar Fitri Yeni Zainal. (vko)
