SOLOK/SOLSEL

DLH Kota Solok Pantau Kualitas Udara Ambien

0
×

DLH Kota Solok Pantau Kualitas Udara Ambien

Sebarkan artikel ini
UJI KUALITAS UDARA— Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Solok melakukan uji kualitas udara ambien bersama UPTD Laboratorium Kesehatan Provinsi Sumatera Barat.

SOLOK, METRO–Untuk mendapatkan sampel uda­ra ambien, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Solok melakukan uji kualitas udara ambien bersama UPTD Laboratorium Kesehatan Provinsi Sumatera Barat. Pengambilan contoh uji kualitas udara ambien menggunakan metode manual. Kepala UPTD Laboratorium, Hendra Pilo, mengatakan, uji sampel ini dilakukan pada empat titik lokasi yang berbeda, yaitu di DLH Kota Solok dan Simpang Rumbio pada tanggal 7 Agustus 2023, kemudian di Taman Syekh Kukut dan Balai Kota Solok pada tanggal 8 Agustus 2023. “Karena uji kualitas ambien hanya bisa dilakukan dua titik dalam satu hari, jadinya kita melakukannya selama dua hari, disambung besok di taman Syekh Kukut dan Balai Kota Solok,” ujarnya.

Menurutnya metode pemantauan kualitas udara ambien secara garis besar terdiri dari dua yaitu metode manual dan otomatis. Metode manual dilakukan dengan cara pengambilan sampel udara terlebih dahulu lalu dianalisis di laboratorium.

Metode otomatis dilakukan dengan menggunakan alat yang dapat mengukur kualitas udara secara langsung sekaligus menyimpan datanya. Pemantauan secara otomatis dapat dilakukan dengan peralatan pemantau kualitas udara otomatis yaitu Stasiun Pemantau Kualitas Udara (SPKU). “Pencemaran udara dapat ditimbulkan oleh sumber-sumber alami maupun kegiatan manusia. Beberapa definisi gangguan fisik seperti polusi suara, panas, radiasi atau polusi cahaya dianggap sebagai polusi udara,” ujar Hendra Pilo.

Baca Juga  Wako Buka Kursus Orientasi Gerakan Pramuka

Disebutkan, Hendra Pilo, pencemaran udara di dalam ruangan dapat mempengaruhi kesehatan manusia sama buruknya dengan pencemaran udara di ruang terbuka.  Oleh karena itu, perlu mengetahui kondisi udara ambien yang berada di lingkungan untuk melakukan penanggulangan atas pencemaran uda­ra akibat dari kegiatan industri yang kita lakukan. Udara ambien merupakan udara bebas di permukaan bumi pada lapisan troposfer yang dibutuhkan dan berpengaruh pada kesehatan mahluk hidup, termasuk manusia, dan unsur lingkungan hidup lainnya.

Dalam keadaan normal, udara ambien ini akan terdiri dari gas nitrogen (78%), oksigen (20%), argon (0,93%) dan gas karbon dioksida (0,03%). Baku mutu udara ambien merupakan ukuran batas atau kadar zat, energi, dan/atau komponen yang ada atau seharusnya ada dan/atau unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya dalam udara ambien.

Baca Juga  Bupati H Khairunas Tuntut ASN Solok Selatan Bekerja ”Super Team”

Pemerintah menetapkan baku mutu udara ambien sebagai batas maksimum kualitas udara ambien nasional yang diperbolehkan untuk semua kawasan di seluruh Indonesia. Penetapan baku mutu udara ambien nasional ini dilakukan untuk mencegah pencemaran udara dalam rangka pengendalian pencemaran udara nasional.

Sementara itu, PLK Penyelia Laboratorium UPTD Provinsi Sumatera Barat, Fitri Yeni Zainal, Amd mengungkapkan, hasil pemantauan kualitas udara dari peralatan otomatis berupa data kualitas udara ambien real time, dan untuk pemgambilan sampel kini dilakukan dengan metode manual. “Dari proses pengambilan sampel untuk masing-masing parameter, pengujian, hingga penyusunan laporan administratif memakan waktu lebih kurang 10 jari waktu kerja,” ujar Fitri Yeni Zainal. (vko)