SOLOK, METRO–Untuk mendapatkan sampel udara ambien, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Solok melakukan uji kualitas udara ambien bersama UPTD Laboratorium Kesehatan Provinsi Sumatera Barat. Pengambilan contoh uji kualitas udara ambien menggunakan metode manual. Kepala UPTD Laboratorium, Hendra Pilo, mengatakan, uji sampel ini dilakukan pada empat titik lokasi yang berbeda, yaitu di DLH Kota Solok dan Simpang Rumbio pada tanggal 7 Agustus 2023, kemudian di Taman Syekh Kukut dan Balai Kota Solok pada tanggal 8 Agustus 2023. “Karena uji kualitas ambien hanya bisa dilakukan dua titik dalam satu hari, jadinya kita melakukannya selama dua hari, disambung besok di taman Syekh Kukut dan Balai Kota Solok,” ujarnya.
Menurutnya metode pemantauan kualitas udara ambien secara garis besar terdiri dari dua yaitu metode manual dan otomatis. Metode manual dilakukan dengan cara pengambilan sampel udara terlebih dahulu lalu dianalisis di laboratorium.
Metode otomatis dilakukan dengan menggunakan alat yang dapat mengukur kualitas udara secara langsung sekaligus menyimpan datanya. Pemantauan secara otomatis dapat dilakukan dengan peralatan pemantau kualitas udara otomatis yaitu Stasiun Pemantau Kualitas Udara (SPKU). “Pencemaran udara dapat ditimbulkan oleh sumber-sumber alami maupun kegiatan manusia. Beberapa definisi gangguan fisik seperti polusi suara, panas, radiasi atau polusi cahaya dianggap sebagai polusi udara,” ujar Hendra Pilo.
Disebutkan, Hendra Pilo, pencemaran udara di dalam ruangan dapat mempengaruhi kesehatan manusia sama buruknya dengan pencemaran udara di ruang terbuka. Oleh karena itu, perlu mengetahui kondisi udara ambien yang berada di lingkungan untuk melakukan penanggulangan atas pencemaran udara akibat dari kegiatan industri yang kita lakukan. Udara ambien merupakan udara bebas di permukaan bumi pada lapisan troposfer yang dibutuhkan dan berpengaruh pada kesehatan mahluk hidup, termasuk manusia, dan unsur lingkungan hidup lainnya.
