Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) Alex Denni menyebutkan, perbaikan rancangan penghargaan dan pengakuan ASN itu dilakukan secara menyeluruh. Amanatnya juga dipersiapkan untuk dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan anggaran.
Alex mengatakan, revisi UU 5/2014 merupakan jawaban atas dinamika perubahan global yang memengaruhi manajemen sumber daya manusia aparatur. Secara garis besar, terdapat tujuh kluster pembahasan dalam RUU ASN. Meliputi penguatan sistem merit, penetapan kebutuhan ASN, kesejahteraan ASN, penyesuaian ASN sebagai dampak perampingan organisasi, penataan tenaga honorer, digitalisasi manajemen ASN, serta ASN di lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
“Di revisi UU ASN nanti, salah satu yang diperkuat adalah bagaimana ASN bisa semakin kompetitif, lincah, dan dinamis untuk menjawab tantangan zaman,” katanya. (jpg)
