JAKARTA, METRO–Pemerintah kembali memberikan angin segar kepada para aparatur sipil negara (ASN) dengan status pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Setelah jaminan kenaikan gaji berjenjang, kini ada sinyal untuk memberikan jaminan pensiun.
Sebagai informasi, munculnya status PPPK pada 2019 lalu sempat menjadi polemik. Salah satunya terkait jaminan pensiun. Meski dinyatakan ASN, PPPK tak dapat uang pensiun layaknya pegawai negeri sipil (PNS). Saat itu, skema PPPK pun menuai penolakan keras.
Nah, dalam uji publik revisi UU Nomor 5/2014 tentang ASN, muncul bahasan mengenai kesejahteraan PPPK. Dalam RUU ASN, kesejahteraan PNS dan PPPK akan digabung dalam konsep penghargaan dan pengakuan ASN yang merupakan bagian dari manajemen ASN secara keseluruhan. PPPK diberi jaminan pensiun dan jaminan hari tua dengan skema defined contribution.
