Sebelumnya, Freeport dikecualikan dari larangan ekspor mineral mentah. Dalam hal ini Freeport Indonesia diberikan izin ekspor pada 24 Juli untuk 1,7 juta metrik ton konsentrat tembaga. Di bawah izin penambangan khusus Freeport Indonesia 2018, tidak ada bea keluar yang harus dibayar setelah smelternya sudah hampir setengah selesai.
“Pada Maret 2023, pemerintah Indonesia memverifikasi bahwa kemajuan konstruksi smelter Manyar melebihi 50 persen dan bea keluar Freeport Indonesia dihapus efektif 29 Maret 2023,” bunyi dokumen tersebut.
“Freeport Indonesia terus membahas penerapan peraturan yang direvisi dengan pemerintah Indonesia dan akan menggugat, dan mencari pemulihan, penilaian apa pun,” tambahnya.
Sementara itu, Peraturan Menteri Keuangan yang dikeluarkan bulan lalu menyatakan ekspor konsentrat tembaga akan tetap dikenai bea masuk dengan tarif 5% hingga 10 persen, bahkan jika pembangunan smelter perusahaan melebihi 50 persen.(jpc)
