BERITA UTAMA

Puspom TNI dan KPK Geledah Kantor Basarnas

0
×

Puspom TNI dan KPK Geledah Kantor Basarnas

Sebarkan artikel ini
PENGGELEDAHAN— Penyidik Puspom TNI bersama penyidik KPK menggeledah Kantor Basarnas terkait kasus suap Kabasarnas Marsdya Henri Alfiandi,

JAKARTA, METRO–Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Puspom TNI melakukan penggeledahan di kantor Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas). Langkah paksa penggeledahan itu untuk mencari alat bukti, terkait pengadaan barang dan jasa yang menjerat Kepala Basarnas RI Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi.

“Benar, hari ini (4/8) Tim Penyidik KPK bersama dengan Tim Penyidik Puspom TNI melaksanakan penggeledahan di kantor Basarnas,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Jumat (4/8).

Ali menyampaikan, dari proses penggeledahan tersebut, ditemukan berbagai dokumen yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara. Alat bukti yang diamankan itu akan dianalisa untuk kepentingan penyidikan.

“Tim penyidik KPK selanjutnya akan menganalisis sekaligus menyita bukti dimaksud untuk menjadi kelengkapan berkas perkara tersangka MG dkk,” ucap Ali. 

Baca Juga  Perempuan Muda Gantung Diri di Rumah Kosong Bypass Padang

“Ke depannya, Tim Penyidik KPK masih akan terus berkoordinasi dengan Tim Penyidik Puspom TNI untuk berkolaborasi dalam pengumpulan alat bukti,” imbuhnya.

Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto telah ditahan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI pada Senin (31/7). Penahanan itu dilakukan setalah Puspom TNI menetapkan keduanya sebagai tersangka, dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa sejumlah proyek di Basarnas RI tahun anggaran 2021-2023.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, penahanan Henri dan Afri oleh TNI membuktikan bahwa operasi tangkap tangan (OTT) KPK tidak melanggar aturan. KPK sebelumnya melakukan OTT terhadap sejumlah pihak, termasuk Afri Budi pada Selasa (25/7) lalu. 

Setelahnya Afri Budi dan Henri Alfiandi ditetapkan KPK sebagai tersangka. Keduanya dijerat sebagai tersangka penerima suap. Sementara yang berperan sebagai pemberi suap yakni, Komisaris Utama PT Multi Gtafika Cipta Sejati, Mulsunadi Gunawan (MG); Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati, Marilya (MR); Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama, Roni Aidil (RA). Ketiganya sudah ditahan oleh KPK.

Baca Juga  Tikungan Licin Makan Korban, Pengendara Motor Tewas Tergilas Truk CPO

“Hal ini membuktikan bahwa KPK bekerja secara profesional, penetapan 5 tersangka dalam operasi tangkap tangan oleh KPK dilakukan secara profesional, prosedural, legal, dan dilakukan sesuai dengan tata cara hukum acara dan peraturan perundang-undangan,” tegas Firli dalam keterangannya, Selasa (1/8).

Firli memastikan, proses hukum terhadap para tersangka tak perlu lagi menjadi polemik. Menurutnya, KPK akan berkoordinasi dengan Puspom TNI dalam memproses dua anggota militer itu. (jpg)