Sedangkan upaya golongan pertama, berhubungan dengan kepentingan jangka panjang, terkait kepemimpinan bangsa. Kelompok ini justru ingin menampilkan figur pemimpin-pemimpin muda.
“Kelihatannya golongan kedua menumpangi golongan pertama, berselancar di atas gelombang gerakan kebangkitan orang muda. Tapi ini juga sebenarnya sudah menjadi rahasia umum,” ucap Andi.
Oleh karena itu, Andi mengingatkan aturan batas minimum usia capres-cawapres merupakan kesepakatan Presiden dan Parlemen dalam bentuk undang-undang. Sehingga, perubahan atas aturan tersebut bergantung pada kesepakatan legislatif dan eksekutif.
“Karena itu, tempatnya untuk menggugat ketentuan batas umur bukanlah di MK, tapi di lembaga kepresidenan dan Parlemen,” tegas Andi.
Presiden Jokowi meminta publik tidak menuding anaknya Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka terkait isu menjadi bakal calon wakil presiden (Cawapres) pada Pemilu 2024. Hal ini buntut dari adanya uji materi (judicial review) terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, terkait batas minimal usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dari 40 tahun menjadi 35 tahun.
“Jangan menduga-duga. Jangan berandai-andai,” tegas Jokowi di Sukabumi, Jawa Barat, Jumat (4/8).
Jokowi pun memastikan, dirinya tak akan mengintervensi terhadap uji materi Undang-Undang tersebut. Sebab, itu merupakan kewenangan MK. “Saya enggak mau intervensi. Itu urusan yudikatif,” pungkas Jokowi. (jpg)
















