JAKARTA, METRO–Uji materi atau judicial review mengenai batas mininum usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang dilayangkan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ke Mahkamah Konstitudi (MK) dinilai bermuatan politis. Sebab, syarat usia calon pemimpin nasional yakni 40 tahun adalah keweangan Presiden dan DPR selaku pembuat Undang-Undang.
Namun, PSI justru menggugatnya ke MK dengan harapan usia minimum capres-cawapres bisa diturunkan menjadi 35 tahun.
Sekretaris Majelis Tinggi DPP Partai Demokrat Andi Mallarangeng menyebut, terdapat dua faktor di balik uji materi usia capres-cawapres. Soal ideologis dan upaya melanggengkan kekuasaan.
“Golongan pertama bersifat ideologis, yaitu upaya dari orang-orang muda, sebagian dari penyelenggara negara, untuk mendapat kesempatan bersaing sebagai calon pemimpin bangsa,” kata Andi Mallarangeng kepada wartawan, Jumat (4/8).
“Golongan kedua, ada hubungannya dengan upaya melanggengkan kekuasaan penguasa yang sedang berkuasa,” sambungnya.
Andi mengatakan, upaya-upaya untuk melanggengkan kekuasaan dari pihak penguasa terus dilakukan, meski sebelumnya sempat gagal. Menurutnya, kali ini mencoba cara lain dengan mendorong putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka yang berusia kurang dari 40 tahun untuk maju sebagai cawapres 2024.
“Setelah sebelumnya gagal untuk tiga periode jabatan Presiden, gagal memperpanjang jabatan presiden dengan menunda pemilu, gagal pula kemungkinan presiden dua periode menjadi cawapres,” cetusnya.
Andi menilai, manuver politik dari golongan kedua atau penguasa adalah sebuah permasalahan. Karena mereka berupaya mengamankan kepentingan politik jangka pendek, untuk melanggengkan kekuasaan.
















