“Hasil vermin perbaikan berkas bacaleg DPRD Provinsi akan diserahkan ke partai poli pada Minggu 6 Agustus 2023 mendatang” jelasnya.
Setelah kegiatan verifikasi administrasi perbaikan disampaikan pada 6 Agustus 2023 nanti, maka tahapan selanjutnya KPU akan melakukan pencermatan terhadap dokumen Daftar Caleg Sementara (DCS).
“Pada tahapan pencermatan rancangan DCS ini akan dilakukan pada 6 hingga 11 Agustus 2023. Parpol dapat mengganti bakal calegnya dengan mengajukan nama bacaleg baru yang berdokumen persyaratan bacaleg yang lengkap dan legal,” ujarnya.
Ditambahkan, perubahan nama atau nomor urut bacaleg masih mungkin terjadi pada tahapan verifikasi keabsahan dokumen hingga masuk tahapan pencermatan DCS dilaksanakan. (cr1)
















