POLITIKA

Rancangan Percermatan DCS, Jons Manedi: Parpol Masih Bisa Mengganti Bacaleg

0
×

Rancangan Percermatan DCS, Jons Manedi: Parpol Masih Bisa Mengganti Bacaleg

Sebarkan artikel ini
BERIKAN ARAHAN— Plh Ketua KPU Sumbar Jons Manedi saat memberikan arahan terkait rancangan DCS dengan KPU kabupaten dan Kota, Kamis (3/8) di aula KPU Sumbar.

PADANG, METRO–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Su­matera Barat (Sumbar) akan melakukan  pencermatan rancangan daftar calon  sementara (DCS)  6 hingga 11 Agustus 2023 mendatang.

Plh Ketua KPU Sumbar Jons Manedi mengatakan pada Senin 31 Juli 2023 lalu, KPU telah melakukan rapat pleno rekapitulasi verifikasi administrasi perbaikan dokumen persyaratan dari 1024 bakal calon anggota Legislatif (bacaleg) DPRD provinsi dan 17 bakal calon anggota DPD-RI.

“Dari total 1024 berkas bakal calon anggota legislatif yang telah dilakukan verifikasi administrasi sebanyak 733 bacaleg dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) dan 291 bacaleg dinyatakan Ti­dak Memenuhi Syarat (TMS),­”ujar Jons Manedi saat didampingi Ory Sativa Sya’ban, Medo Patria, Hamdan dan Kabag Teknis KPU Sum­bar Sutrisno saat rapat ker­ja Pencermatan Rancangan, Penyusunan Pengumuman DCS dengan KPU Kabupaten/Kota se Sumatera Barat, Kamis (3/8).

Baca Juga  Terkait Batas Usia Capres dan Cawapres, DPR dan KPU Sepakat Revisi PKPU

Dijelaskan Jons Manedi, Hasil verifikasi administrasi perbaikan syarat calon anggota legislatif akan diserahkan ke partai politik peserta Pemilu.

“Hasil vermin perbaikan berkas bacaleg DPRD Provinsi akan diserahkan ke partai poli pada Minggu 6 Agustus 2023 mendatang” jelasnya.

Setelah kegiatan verifikasi administrasi perbaikan disampaikan pada 6 Agustus 2023 nanti, maka tahapan selanjutnya KPU akan melakukan pencermatan terhadap dokumen Daftar Caleg Sementara (DCS).

“Pada tahapan pencermatan rancangan DCS ini akan dilakukan pada 6 hingga 11 Agustus 2023. Parpol dapat mengganti bakal calegnya dengan mengajukan nama bacaleg baru yang berdokumen persyaratan bacaleg yang lengkap dan legal,” ujarnya.

Baca Juga  KPU Sumbar Turunkan Tim Monitoring, Pastikan Proses Rekapitulasi Berjalan Sesuai Aturan

Ditambahkan, perubahan nama atau nomor urut bacaleg masih mungkin terjadi pada tahapan verifikasi keabsahan dokumen hingga masuk tahapan pencermatan DCS dilaksanakan. (cr1)