PADANG, METRO–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) akan melakukan pencermatan rancangan daftar calon sementara (DCS) 6 hingga 11 Agustus 2023 mendatang.
Plh Ketua KPU Sumbar Jons Manedi mengatakan pada Senin 31 Juli 2023 lalu, KPU telah melakukan rapat pleno rekapitulasi verifikasi administrasi perbaikan dokumen persyaratan dari 1024 bakal calon anggota Legislatif (bacaleg) DPRD provinsi dan 17 bakal calon anggota DPD-RI.
“Dari total 1024 berkas bakal calon anggota legislatif yang telah dilakukan verifikasi administrasi sebanyak 733 bacaleg dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) dan 291 bacaleg dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS),”ujar Jons Manedi saat didampingi Ory Sativa Sya’ban, Medo Patria, Hamdan dan Kabag Teknis KPU Sumbar Sutrisno saat rapat kerja Pencermatan Rancangan, Penyusunan Pengumuman DCS dengan KPU Kabupaten/Kota se Sumatera Barat, Kamis (3/8).
Dijelaskan Jons Manedi, Hasil verifikasi administrasi perbaikan syarat calon anggota legislatif akan diserahkan ke partai politik peserta Pemilu.
















