BUKITTINGGI, METRO–KPPN Bukittinggi mengumumkan hasil penilaian Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran Semester I Tahun 2023 dalam kegiatan sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan nomor 227/PMK.09/2021 Tahun 2021 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Keuangan.
Kegiatan ini diikuti oleh KPA/PPK/PPSPM Satuan Kerja (Satker) mitra kerja di KPPN Bukittinggi yang terdiri dari 176 Satuan kerja di 6 kabupaten dan kota (Bukittinggi, Agam, Padang Panjang,Tanah Datar, Payakumbuh dan 50 Kota) paÂda hari Rabu (2/8).
Kepala KPPN Bukittinggi, Khairil Indra, mengapÂresiasi kepada Satuan Kerja yang dapat mematuhi tata kelola keuangan yang baik dan akuntabel.
Penilaian IKPA Semester I Tahun 2023 dibagi menÂjadi 3 katagori berdasarkan jumlah alokasi pagu yang dikelola oleh Satker, yaitu pagu besar dengan total pagu di atas 10 miliar, pagu sedang diatas 5 miliar s.d. 10 miliar, pagu kecil dibawah 5 miliar. Sedang indikator yang dinilai ada 8 poin yakni Revisi DIPA, Deviasi DIPA, Penyerapan Anggaran, Belanja Kontraktual, PeÂnyelesaian Tagihan, Pengelolaan Uang Persediaan (UP) dan Tambahan Uang Persediaan (TUP) Dispensasi SPM dan Capaian Output.
