“Dari penindakan ini, sudah beberapa orang ditetapkan tersangka terkait peredaran rokok ilegal di Sumbar. Dengan pemusnahan rokok ilegal yang dilakukan oleh Bea Cukai Teluk Bayur bentuk komitmen dan peran Bea Cukai menjaga masyarakat Sumbar dari bahayanya dampak rokok ilegal bagi kesehatan masyarakat dan juga menimbulkan kerugian negara,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala KPPBC Teluk Bayur, Indra Sucahyo menambahkan, pemusnahan tersebut merupakan bentuk transparansi pelaksanaan tugas dan sejalan dengan salah satu fungsi utama bea dan cukai sebagai community protector yaitu melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal dan berbahaya.
“Pemusnahan tersebut dilakukan setelah mendapatkan persetujuan pemusnahan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Padang. Rokok ilegal yang kami tindak bermacam merek yang terdiri dari Luffman, H Mind, Coffe Stik, Smart, X Bold, H Mild, RNX dan Ok Bold. Untuk itu, kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak membeli maupun menjual rokok-rokok ilegal,” ungkapnya.
Punya Anjing Pelacak
Indra Sucahyo menuturkan, pada Rabu (3/8), pihaknya pertama kalinya menggunakan anjing pelacak (K9) Kantor Wilanyah Bea dan Cukai Riau yang membawahi Kantor Bea dan Cukai Teluk Bayur-Padang, untuk memeriksa penumpang dan kargo di Bandara Internasional Minangkabau (BIM).
“Dengan adanya K9 yang sangat terlatih ini, sangat membantu petugas untuk mencegah masuknya narkotika dan psikotropika. Seteruanya kegiatan ini akan terus dilakukan sewaktu-waktu jika diperlukan, sebagai tools yang melengkapi pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terutama terhadap narkotika dan psikotropika,” pungkasnya. (rgr)
