METRO SUMBAR

Bea Cukai Teluk Bayur Munsahkan 6,3 Juta Batang Rokok Ilegal, Agus Yulianto: Hasil Penindakan Tahun 2022 hingga 2023

0
×

Bea Cukai Teluk Bayur Munsahkan 6,3 Juta Batang Rokok Ilegal, Agus Yulianto: Hasil Penindakan Tahun 2022 hingga 2023

Sebarkan artikel ini
PEMUSNAHAN-Kepala Kantor Wilayah DJBC Provinsi Riau, Agus Yulianto bersama Kepala KPPBC Teluk Bayur, Indra Sucahyo dan pihak terkait lainnya, memusnahkan 6,3 juta batang rokok ilegal dengan cara dibakar.

PADANG, METRO–Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Teluk Bayur Padang, musnahkan 6,3 juta batang rokok ilegal hasil penindakan dari beberapa daerah di Sumbar. Pemusnahan rokok ilegal itu dengan cara dibakar di halaman Kantor KPPBC Padang, Kamis (3/8).

Kepala Kantor Wilayah DJBC (Direktorat Jenderal Bea dan Cukai) Provinsi Riau, Agus Yulianto mengatakan 6,3 juta batang rokok tersebut merupakan hasil penindakan yang dilakukan di tahun 2022 dan hingga pertengahan tahun 2023 ini.

“Sebanyak 6,3 juta batang rokok itu merupakan barang ilegal yang diproduksi di dalam negeri dan juga diproduksi dari luar negeri. Rokok-rokok itu tidak memiliki pita cukai dan bahkan ada yang menggunakan pita cukai palsu. Nilainya rokok ilegal yang kami musnahkan ini mencapai Rp 7,3 miliar dengan kerugian negar Rp 4,7 miliar,” kata Agus Yulianto, Kamis (3/8/2023).

Agus Yulianto menjelaskan jutaan batang rokok tersebut dari hasil penindakan yang dilakukan di beberapa wilayah Sumbar melalui KPPBC Teluk Bayur Padang. Di mana rokok-rokok ilegal diamankan dari hasil razia atau operasi pasar ke berbagai daerah di Sumbar.

Baca Juga  Berbagi di Ramadhan, LKKS Agam Santuni 112 Lansia

“Sumbar ini wilayah pemasarannya, setelah kita dapatkan rokok ini ilegal, langsung kita amankan. Jadi penindakannya itu memang paling banyak rokok ilegal. Selain itu ada satu sex toys atau dildo juga yang kita musnahkan pada hari ini dan satu botol minuman beralkohol,” tegasnya.

Menurut Agus Yulianto, rokok-rokok ilegal yang diproduksi dalam negeri berasal dari Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Jawa Timur. Untuk pengirimannya, menggunakan jalur distribusi yaitu darat. Sedangkan luar negeri berasal dari Malaysia, dan Vietnam yang dikirim menggunakan kapal yang masuk ke melalui wilayah pesisir Sumatra.

“Dari penindakan ini, sudah beberapa orang ditetapkan tersangka terkait peredaran rokok ilegal di Sumbar. Dengan pemusnahan rokok ilegal yang dilakukan oleh Bea Cukai Teluk Bayur bentuk komitmen dan peran Bea Cukai menjaga masyarakat Sumbar dari bahayanya dampak rokok ilegal bagi kesehatan masyarakat dan juga menimbulkan kerugian negara,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala KPPBC Teluk Bayur, Indra Sucahyo menambahkan, pemusnahan tersebut merupakan bentuk transparansi pelaksanaan tugas dan sejalan dengan salah satu fungsi utama bea dan cukai sebagai community protector yaitu melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal dan berbahaya.

Baca Juga  Dayuang Palinggam Piala Kapolda Sumbar 2019, Pelestarian Olahraga Tradisional Minangkabau

“Pemusnahan tersebut dilakukan setelah mendapatkan persetujuan pemusnahan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Padang. Rokok ilegal yang kami tindak bermacam merek yang terdiri dari Luffman, H Mind, Coffe Stik, Smart, X Bold, H Mild, RNX dan Ok Bold.  Untuk itu, kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak membeli maupun menjual rokok-rokok ilegal,” ungkapnya.

Punya Anjing Pelacak

Indra Sucahyo menuturkan, pada Rabu (3/8), pihaknya pertama kalinya menggunakan anjing pelacak (K9) Kantor Wilanyah Bea dan Cukai Riau yang membawahi Kantor Bea dan Cukai Teluk Bayur-Padang, untuk memeriksa penumpang dan kargo  di Bandara Internasional Minangkabau (BIM).

“Dengan adanya K9 yang sangat terlatih ini, sangat membantu petugas untuk mencegah masuknya narkotika dan psikotropika. Seteruanya kegiatan ini akan terus dilakukan sewaktu-waktu jika diperlukan, sebagai tools yang melengkapi  pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terutama terhadap narkotika dan psikotropika,” pungkasnya. (rgr)