Lebih lanjut, pihak Perusahaan CV.Mutia Anugerah Nusantara telah melakukan sesuai dengan prosedur atau SOP(Standar Operasional) dalam melakukan izin penambang mulai dari dukungan pemilik lahan, rekomendasi wali nagari dan rekomendasi dari Camat setempat,dan juga telah di sosialisasikan kepada masyarakat dan pemilik lahan.
” Izin tersebut atas persetujuan Gubernur Sumatera Barat Nomor 23122200451060001, tentang Pemberian Surat Izin Pertambangan Bantuan ( SIPB) Jenis Tertentu untuk Komoditas Batuan Kepada Cv. Mutia Anugerah Nusantara”, ucapnya.
Dan, pihak perusahaan melaporkan ke polres Pesisir Selatan dan menyerahkan proses ini ke pihak hukum yang ada di Pesisir Selatan.
“Kami dari perusahaan sudah melaporkan kejadian yang terjadi di lapangan ke polres Pesisir Selatan dan telah di ambil keterangan dari pihak perusahaan ” tutupnya. (Rio)
















