PADANG, METRO–Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Barat memanggil Bupati Pasaman Barat (Pasbar) Hamsuardi, terkait kasus dugaan penyimpangan dalam pelelangan sewa Tanah Kas Desa (TKD) kebun kelapa sawit milik Pemkab Pasbar di Muaro Kiawai, Kecamatan Gunung Tuleh, Kabupaten Pasbar tahun 2022.
Namun, Bupati Pasbar Hamsuardi yang dipanggil penyidik Kejati Sumbar sebagai saksi dikabarkan berhalangan hadir dengan alasan keperluan dinas. Sehingga, penyidik menjadwalkan pemanggilan ulang terhadap Hamsuardi pada minggu depan.
Hal itu dikatakan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumbar, Farouk Fahrozi, saat dikonfirmasi wartawan. Menurutnya, pemanggilan terhadap Bupati Pasbar merupakan pemanggilan pertama dalam proses penyidikan perkara ini.
“Iya kita lakukan pemanggilan perdana hari ini dan dalam pemanggilan tesebut Bupati Pasaman Barat dipanggil sebagai saksi. Ini merupakan pemanggilan pertama. Tapi yang bersangkutan tidak bisa datang,” kata Farouk Fahrozi, Rabu (2/8).
Farouk Fahrozi menambahkan, selain Bupati Pasaman Barat, penyidik Kejati Sumbar sudah melakukan pemeriksaan terhadap 15 orang saksi yang berkaitan dengan kegiatan pelelangan sewa kebun sawit TKD tersebut. Pemeriksaan para saksi pun dilakukan secara maraton oleh tim penyidik.
“Jadi, alasan terkait tidak hadirnya Bupati Pasaman Barat, Hamsuardi memenuhi panggilan Kejati Sumbar dikarenakan adanya keperluan dinas yang membuat bersangkutan tidak bisa hadir. Kerena tidak hadir, kita akan lakukan kembali panggilan terhadap yang bersangkutan, kemungkinan minggu depan,” tuturnya.
Farouk Fahrozi menjelaskan, terkait proses perkaranya, saat ini sudah tahap penyidikan. Sebelum proses kasus tersebut dinaikkan ke tahap penyidikan pihaknya lebih dahulu telah melakukan upaya penyelidikan.
“Dari hasil penyelidikan tim menemukan adanya perbuatan tindak pidana dan melawan hukum dalam kasus itu, sehingga proses dinaikkan ke penyidikan dengan bekal dua alat bukti yang sah.
Farouk Fahrozi menceritakan kasus itu berawal dari laporan masyarakat yang diterima oleh Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, lalu ditindaklanjuti oleh kejaksaan negeri setempat dengan pengumpulan bahan dan keterangan. Dalam proses yang berjalan akhirnya ditarik oleh Kejati Sumbar di Padang.
”Kasus itu berkaitan dengan kegiatan sewa kebun kelapa sawit TKD di Muara Kiawai, Kecamatan Gunung Tuleh, Pasaman Barat pada 2022. Lahan kebun dengan luas sekitar 128 hektare itu tercatat merupakan aset daerah yang pengelolaannya dilelang kepada pihak rekanan,” ujarnya.
Pihak Kejati Sumbar saat ini belum bisa menjelaskan materi kasus secara rinci demi kepentingan penyidikan, namun secara umum kasusnya berkaitan dengan kegiatan pelelangan sewa kebun pada 2022. (cr2)






