BERITA UTAMA

Usut Dugaan Penyimpangan Lelang Sewa Kebun Sawit, Kejati Sumbar Panggil Bupati Pasbar sebagai Saksi, Kasi Penkum: Tak Hadir karena Keperluan Dinas

1
×

Usut Dugaan Penyimpangan Lelang Sewa Kebun Sawit, Kejati Sumbar Panggil Bupati Pasbar sebagai Saksi, Kasi Penkum: Tak Hadir karena Keperluan Dinas

Sebarkan artikel ini
Kasi Penkum Kejati Sumbar, Farouk Fahrozi

 PADANG, METRO–Kejaksaan Tinggi (Kejati) Su­matra Barat memanggil Bupati Pasaman Barat (Pasbar) Ham­suardi, terkait kasus dugaan pe­nyimpangan dalam pelela­ngan sewa Tanah Kas Desa (TKD) kebun kelapa sawit milik Pem­kab Pasbar di Muaro Kiawai, Kecamatan Gunung Tuleh, Kabupaten Pasbar tahun 2022.

Namun, Bupati Pasbar Hamsuardi yang dipanggil penyidik Kejati Sumbar seba­gai saksi dikabarkan berha­langan hadir dengan alasan keperluan dinas. Sehingga, penyidik menjadwalkan pemanggilan ulang ter­hadap Hamsuardi pada minggu depan.

Hal itu dikatakan Ke­pala Seksi Penerangan Hu­kum (Kasi Penkum) Kejati Sumbar, Farouk Fahrozi, saat dikonfirmasi warta­wan. Menurutnya, pe­mang­gilan terhadap Bupati Pasbar merupakan pemanggilan pertama dalam proses pe­nyidikan perkara ini.

“Iya kita lakukan pe­manggilan perdana hari ini dan dalam pemanggilan tesebut Bupati Pasaman Barat dipanggil sebagai saksi. Ini merupakan pe­manggilan pertama. Tapi yang bersangkutan tidak bisa datang,” kata Farouk Fahrozi, Rabu (2/8).

Farouk Fahrozi me­nam­bahkan, selain Bupati Pasa­man Barat, penyidik Kejati Sumbar sudah me­lakukan pemeriksaan ter­ha­dap 15 orang saksi yang berkaitan dengan kegiatan pelelangan sewa kebun sawit TKD ter­sebut. Pe­meriksaan para saksi pun dilakukan secara maraton oleh tim penyidik.

“Jadi, alasan terkait tidak hadirnya Bupati Pasa­man Barat, Hamsuardi me­menuhi panggilan Kejati Sumbar dikarenakan ada­nya keperluan dinas yang membuat bersangkutan tidak bisa hadir. Kerena tidak hadir, kita akan laku­kan kembali panggilan ter­hadap yang bersangkutan, kemungkinan minggu de­pan,” tuturnya.

Farouk Fahrozi men­jelaskan, terkait proses perkaranya, saat ini sudah tahap penyidikan. Sebelum proses kasus tersebut di­naikkan ke tahap penyi­dikan pihaknya lebih da­hulu telah melakukan upa­ya penyelidikan.

“Dari hasil penyelidikan tim menemukan adanya perbuatan tindak pidana dan melawan hukum da­lam kasus itu, sehingga proses dinaikkan ke penyi­dikan dengan bekal dua alat bukti yang sah.

Farouk Fahrozi men­ceritakan kasus itu berawal dari laporan masyarakat yang diterima oleh Kejak­saan Negeri Pasaman Ba­rat, lalu ditindaklanjuti oleh kejaksaan negeri setem­pat dengan pengumpulan bahan dan keterangan. Dalam proses yang berja­lan akhirnya ditarik oleh Kejati Sumbar di Padang.

”Kasus itu berkaitan dengan kegiatan sewa ke­bun kelapa sawit TKD di Muara Kiawai, Kecamatan Gunung Tuleh, Pasaman Barat pada 2022. Lahan kebun dengan luas sekitar 128 hektare itu tercatat merupakan aset daerah yang pengelolaannya dile­lang kepada pihak reka­nan,” ujarnya.

Pihak Kejati Sumbar saat ini belum bisa men­jelaskan materi kasus seca­ra rinci demi kepentingan penyi­dikan, namun secara umum kasusnya berkaitan dengan kegiatan pele­la­ngan sewa kebun pada 2022. (cr2)