Bawaslu Sumbar mengeluarkan Surat Saran Perbaikan kepada jajaran pengawas pada tingkat Kab/Kota berjumlah 10 Surat Pengawasan, Surat Saran perbaikan yang disampaikan jajaran pengawas tingkat Kecamatan berjumlah 245 Surat Saran Perbaikan, dan Semua Surat Saran perbaikan telah ditindaklanjuti oleh KPU Provinsi Sumatera Barat.
Dengan tetah ditetapkannya Daftar Pemilih Tetap (DPT) oleh KPU Provinsi Sumatera Barat, Bawaslu Provinsi Sumatera Barat memandang masih perlu dikawalnya proses pemutakhiran ini sampai dengan hari pemungutan suara.
Adapun permasalahan krusial yang perlu diperhatikan selama proses tahapan pemilu yaitu, terhadap kemungkinan alih status warga negara dari TNI/Polri menjadi Sipil, hal ini sangat penting karena warga negara yang telah pensiun dari TNI/Polri akan memiliki hak pilih pasca pensiun.
Terhadap kemungkinan alih status warga negara dari Sipil menjadi TNI/Polri, dimana warga negara yang telah menjadi TNI/Polri jangan sampai memiliki hak pilih lagi.
Bawaslu Provinsi Sumatera Barat melakukan pencermatan pemilih potensian non KTP-el berdasarkan Berita Acara Rekap Tingkat Kabupaten/Kota sebanyak 143.779 pemilih, adanya pemilih non KTP-el tersebut berdampak kepada tidak terpenuhinya syarat pemilih untuk meÂngÂgunakan hak pilh di TPS, mendoÂrong agar KPU beserta Jajaran berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat untuk menerbitkan KTP-el. (cr1)
















