PADANG, METRO–Bawaslu Provinsi Sumatera Barat mengadakan konferensi pers Publikasi Hasil Pengawasan Bawaslu Sumbar Pada Tahapan Pemutakhiran Data Pemilih Pada Pemilu Serentak Tahun 2024, kamis (2/8) yang bertempat di Aula Bawaslu Provinsi Sumatera Barat.
KPU Provinsi Sumatera Barat telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) tingkat Provinsi Sumatera Barat yang telah dilaksanakan, (27/6) berjumlah sebanyak 4.088.606 pemilih dengan rincian Laki-laki sebanyak 2.027.360 pemilih dan Perempuan sebanyak 2.061.246 pemilih.
Bawaslu Provinsi Sumatera Barat beserta jajaran telah melakukan kerja-kerja pengawasan dari tahapan awal sampai dengan penetapan DPT, mulai dari pengawasan pencocokan dan penelitian data pemilih yang dilakukan oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih), penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS), Penyusunan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP), sampai dengan penyusunan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Bawaslu Provinsi Sumatera Barat juga telah melaksanakan uji petik terhadap data pemilih, mendirikan posko kawal hak pilih pada setiap tingkatan jajaran pengawasan.
Bawaslu Provinsi Sumatra Barat juga telah mengeluarkan Surat Saran Perbaikan kepada KPU Provinsi Sumatera Barat, selain tertulis juga menyampaikan saran perbaikan langsung secara lisan kepada jajaran KPU Sumbar.
















