Sehingga informasi ini sampai kepada semua pihak apa apa saja yang akan dilaksanakan Pemkab Padangpariaman dalam RPJPD kedepan. “Saya sangat mendukung kegiatan ini, karen asemua pihak terkait dalam acara ini hadir,” ungkapnya.
Ditambahnya, Paraturan Pemerintah no 46 tahun 2016 tentang tata cara penyelenggaraan kajian lingkungan hidup strategis dengan bertemakan konsultasi publik II dalam rangka penyusunan KLHS Jadi katanya, artinya, dalam penyusunan KLHS ini harus disampaikan kepada semua pihak dan membahasnya secara bersama sama seperti yang dilaksanakan sekarang. “Kita berharap hasil kegiatna ini sangat mendukung kemajuan daerah ke depan,” tandasnya. (efa)
Laman 2 dari 2
