“Syarat untuk klaim garansi hanya rutin servis berkala di bengkel resmi dan kondisi motor masih standar tanpa modifikasi,” jelasnya.
Menurut Albert Haslim,pengguna tinggal hubungi bengkel resmi terdekat atau datang langsung dengan membawa kelengkapan seperti buku servis dan surat kendaraan. Ketiga jenis garansi tersebut untuk melindungi konsumen jika ada kesalahan atau kerusakan komponen saat proses produksi atau perakitan motor.
“Proses klaim garansi seperti penggantian komponen sepenuhnya ditanggung bengkel resmi, sehingga bebas biaya. Nah, jadi agar garansi di motor tidak hilang kalian harus pastikan motor melakukan perawatan di bengkel resmi atau AHASS,” pungkasnya. (rgr)
