Dalam kegiatan sosialisasi tersebut, lanjutnya narasumber memberikan informasi terbaru terkait program JK-KIS. Termasuk manfaat aplikasi mobile JKN yang akan memudahkan pelayanan bagi peserta.
Fitur-fitur dalam aplikasi mobile JKN diantaranya fitur kepersertaan, premi, ubah data peserta, kesediaan tempat tidur, pendaftaran pelayanan. Dengan menggunakan aplikasi mobile JKN pengguna dapat melakukan penggantian fasilitas kesehatan secara langsung tanpa datang ke kantor pelayanan BPJS Kesehatan. Selain itu terdapat kartu digital pada fitur aplikasi mobile JKN jika kartu tertinggal di rumah.
Prinsip penyelenggaraan JKN-KIS yaitu gotong royong, kepesertaan wajib, dan nirlaba. Hal tersebut berkaitan dengan motto BPJS kesehatan yaitu ‘Dengan Gotong Royong Semua Tertolong’. Prinsip tersebut mencakup kehati-hatian, akuntabilitas, portabilitas, hasil pengelolaan dana untuk mengembangkan program, dana amanat, dan keterbukaan.
Namun lanjutnya terdapat beberapa masalah terkait pelayanan, salah satunya yaitu pemberlakuan aturan BPJS untuk masa aktif kartu setelah 14 hari yang berpengaruh terhadap jenis pembiayaan pasien. Oleh karena itu, diharapkan kepada masyarakat agar segera mengurus kartu BPJS kesehatan sebelum sakit dan meminta kelas pelayanan sesuai penjaminan BPJS agar tidak terjadi masalah dalam selisih biaya. (vko)
