SIJUNJUNG, METRO–Kekerasan terhadap perempuan, termasuk Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) masih menjadi “fenomena gunung es’. Di mana kasus kekerasan terhadap perempuan dan TPPO yang teridentifikasi, belum menggambarkan jumlah seluruh kasus di masyarakat.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Provinsi Sumbar, Gemala Ranti diwakili Kepala Bidang (Kabid) Pemenuhan Hak dan Perlindungan Anak (PHPA), Rosmadeli mengatakan, kondisi tersebut terjadi, karena sebagian besar masyarakat masih menganggap kasus kekrasan terhadap perempuan merupakan “aib” dan masalah “domestik” dalam keluarga, yang tidak pantas diketahui orang lain.
Sedangkan untuk kasus TPPO, sebagian besar masyarakat belum memahami tentang TPPO. Sehingga menganggap hal tersebut wajar dan tidak pantas dilaporkan. Terutama jika pelaku keluarga sendiri, sehingga diselesaikan secara kekeluargaan.
Data Simfoni PPA Januari hingga Desember 2022 tercatat sebanyak 795 kasus kekerasan di Sumbar. Terdiri dari 228 kekerasan terhadap perempuan dan 567 kekerasan terhadap anak. Jumlah korbannya 848 orang (231 perempuan dan 617 anak). Dari 228 kasus kekerasan perempuan terdapat 125 korban kekerasan fisik (KDRT), 59 korban kekerasan psikis, 35 korban kekerasan seksual, 1 korban eksploitasi dan 2 orang korban perdagangan orang (trafficing), 27 korban penelantaran dan 22 korban kasus lainnya.
“Untuk menekan atau mengurangi kasus kekerasan perempuan dan anak dibutuhkan kebijakan komperhensif. Perlu adanya upaya pencegahan dan kampanye anti kekerasan oleh semua pihak dan elemen. Kebijakan pemerintah daerah dalam penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak juga tidak kalah penting,” ungkap Rosmadeli saat kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pencegahan Kekerasan Terhadap Perempuan dan TPPO di Kabupaten Sijunjung, Sabtu-Minggu (29-30/7).
Rosmadeli mengatakan, salah satu upaya untuk menekan kasus kekerasan pada perempuan adalah dengan mewujudkan Desa/Nagari Ramah Perempuan dan Peduli Anak (DRPPA). “DRPPA merupakan desa yang mengintegrasikan perspektif gender dan hak anak dalam tata kelola penyelenggaraan, pemerintahan desa, pembangunan desa, serta pembinaan dan pemberdayaan masyarakat desa yang dilakukan secara terencana, menyeluruh dan berkesinambungan,” terangnya.
Desa ini harus memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat khususnya perempuan dan anak, terlindungi dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi serta tersedianya sarana dan prasarana publik yang ramah perempuan dan anak.
Selain itu DRPPA diharapkan dapat memperkecil kesenjangan gender serta meningkatkan peran aktif perempuan dalam bidang politik, ekonomi dan dalam pengambilan keputusan. Selain itu peran dari masyarakat juga sangat penting. Upaya pencegahan kasus kekerasan, dapat dimulai dari keluarga dengan membangun komunikasi antar anggota keluarga dengan penguatan pada agama.
Upaya harus dibangun sejak dari dalam keluarga, agar keluarga lebih bisa memahami kondisi yang ada. Setelah dari keluarga, peran lingkungan juga sangat dibutuhkan. Apabila terjadi kasus kekerasan, dapat membuat laporan melaui RT, RW, Satgas maupun Website UPTD.
“Karena tidak semua korban kekerasan baik perempuan maupun anak melaporkan kasus kekerasan ke ranah hukum, maka dari itu Pemerintah Provinsi Sumatera Barat melaui Dinas P3AP2KB Provinsi Sumbar melakukan pendampingan kepada korban kekerasan, baik pendampingan secara psikis maupun fisik,” terangnya.
Bimtyek diikuti 60 peserta yang terdiri dari tokoh masyarakat, Bundo Kanduang, Lembaga Masyarakat, Dinas Sosial P3A Kabupaten Sijunjung.
Narasumber bimtek terdiri dari, Ketua Komisi V DPRD Provinsi Sumbar, Daswanto, Polda Sumbar, Kanwil Kemenag Sumbar, Kepala Dinas Sosial P3A Kabupaten Sijunjung, Psikologi Klinis RSAM Bukittinggi, Go Plus Akademy /Motivator. Kabid PHPA DP3AP2KB Sumbar.(fan)






