SOLOK, METRO – KPU Kota Solok gelar Rapat Kerja Evaluasi Penyusunan Daftar Pemilih Khusus (DPK), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan perbaikan Daftar Pemilih Tetap (DPT) bersama Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-Kota Solok. Rapat kerja ini dilaksanakan di Kantor KPU Kota Solok, Sabtu (26/1).
Rapat kerja ini guna menindaklanjuti Surat Keputuan KPU RI No. 227/PL.02.1-Kpt/01/I/2019 tentang Petunjuk Teknis DPK, DPTb dan Perbaikan DPT dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum 2019.
“Dengan terbitnya Surat Keputuan KPU RI No.227/PL.02.1-Kpt/01/I/2019, kita perlu merancang apa yang harus kita lakukan terkait data pemilih hingga 17 April 2019 ke depan,” ungkap Divisi Perencanaan dan Data, Jonnedi.
Ia menambahkan, DPK merupakan pemilih yang tidak terdaftar di DPT maupun DPTb, namun sudah memiliki e-KTP. Sedangkan DPTb adalah pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di suatu TPS yang karena keadaan tertentu pemilih tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar dan memberikan suara di TPS lain.
“PPK dan PPS harus membuat daftar piket agar dapat memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat dalam mengakomodir pemilih yang termasuk ke dalam DPK maupun DPTb,” tandasnya.
Sekretaris PPK dan PPS juga turut hadir dalam kegiatan ini. Selain membahas mengenai Surat Keputusan KPU RI No.227/PL.02.1-Kpt/01/I/2019, raker kali ini juga membahas penggunaan anggaran Badan Ad Hoc Pemilu 2019 kepada Sekretaris PPK dan PPS se-Kota Solok. Acara ditutup dengan penyerahan dokumen anggaran Badan Ad Hoc Pemilu 2019 secara simbolis kepada perwakilan sekretariat PPK dan PPS. (vko)