BERITA UTAMA

Ribuan Warga Air Bangis Geruduk Kantor Gubernur, Desak Usulan PSN Dicabut dan Minta Lahan Dikembalikan

0
×

Ribuan Warga Air Bangis Geruduk Kantor Gubernur, Desak Usulan PSN Dicabut dan Minta Lahan Dikembalikan

Sebarkan artikel ini
UJUK RASA—Ribuan masyarakat menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Sumbar.

PADANG, METRO–Ribuan masyarakat Nagari Air Bangis, Kabupaten Pasaman Ba­rat (Pasbar) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Sumbar, Senin (31/7). Aksi itu merupakan buntut kemarahan masyarakat karena lahan perkebunan mereka akan dijadikan Proyek Strategis Nasional (PSN) kawasan industri refinery dan petrochemical.

Terlihat, massa aksi dari orang dewasa, pe­muda, dan anak sekolah dari SD hingga SMA mema­dati jalan depan Kantor Gubernur Sumbar. Ratu­san Polisi juga bersiaga di lokasi untuk mengaman­kan aksi demonstrasi ter­sebut. Bahkan, Polisi harus mengalihkan kendaraan yang akan melintas Jalan Sudirman.

Dalam aksi tesebut, mereka bergantian ber­orasi dan bersikukuh untuk bertemu langsung dengan Gubernur Sumbar agar konflik agraria yang terjadi bisa diselesaikan. Bebe­rapa pejabat Pemprov Sum­bar, seperti Kadis Kehutanan Yozarwardi, Kesbangpol Sumbar, Dr. Jefrinal Arifin berserta sejumlah pejabat lainnya sempat menemui peserta aksi, tapi ditolak.

Selain itu, massa me­nuntut agar dua orang war­ganya yang ditangkap oleh Polda Sumbar beberapa hari lalu untuk dibebaskan. Massa membawa anak dari dua warga tersebut, yang masih sekolah (SD) ke depan pelataran halaman kantor Gubernur Sumbar. Sejumlah alat peraga yang bertuliskan tuntutan di­pampangkan.

Seorang wanita dari perwakilan massa aksi bahkan mengecam Gu­bernur. “Kami tidak merde­ka, kami bukan kriminal, tetapi mengapa kami dila­ku­kan layaknya teroris,” sorak wanita yang terlihat sudah paruh baya itu.

Masyarakat Air Bangis bahkan menggugat Gu­bernur Sumbar yang kata mereka diam saja melihat masalah rakyat.

“Apakah kami bukan warga Sumatra Barat? Ka­mi adalah pembayar pajak, kami yang menggaji peme­rintah, tapi mengapa untuk bertemu kami saja beliau tidak mau,” kata salah seo­rang warga yang berorasi.

Sayangnya, meski me­reka bersikukuh untuk ber­temu langsung dengan Gubernur Sumbar, tidak dapat terwujud. Pasalnya,  Gubernur Sumbar tidak bisa menemui mereka ka­re­na tidak berada di kantor atau sedang kegiatan di luar Kota Padang.

Berdasarakan rilis Per­himpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) wilayah Sumbar, aksi war­ga Air Bangis Kecamatan Sungai Beramas, Pasaman Barat berawal dari usulan Gubernur Sumbar ke Men­ko Maritim dan Investasi terkait lahan lebih kurang 30 ribu hektar untuk dija­dikan Proyek Strategis Na­sional (PSN).

PT Abaco Pasifik Indonesia berencana memba­ngun industri refinery dan petrochemical serta sara­na pendukung lainnya. Dam­paknya, konflik agra­ria di Air Bangis semakin mening­kat, lantaran lahan perke­bunan yang digarap masya­rakat masuk dalam PSN.

“Gubernur Provinsi Su­matera Barat seharusnya mencabut usulan proyek strategis nasional untuk PT Abaco Pasifik Indonesia karena tumpang tindih dengan wilayah kelola ma­syarakat, rencana industri refinery dan petrochemical sebagaimana usulan ter­sebut hanya akan mem­buat ribuan jiwa masyara­kat Air Bangis terusir dari tanah air tempat masya­rakat dan leluhurnya dila­hirkan,” seperti di­tuangkan pada catatan PBHI Sumbar.

Menurut PBHI, Pem­prov Sumbar seharusnya menolak kawasan pe­run­tukan industri di Nagari Air Bangis sebagaimana usu­lan PT Abaco Pasifik Indonesia dalam RTRW Pro­vinsi Sumatera Barat. Se­ba­liknya, wilayah kelola ma­syarakat wajib dilin­dungi dan diakomodir da­lam RTRW Provinsi Su­matera Barat.

Pemerintah harus eva­luasi dan cabut izin usaha hasil hutan kayu (IUPHHK) hutan tanaman rakyat a.n KSU Air Bangis Divisi 1, Divisi 2, Divisi 3 karena izin ter­sebut diterbitkan diatas lahan masyakat yang bu­kan ang­gota KSU Air Ba­ngis HTR dan telah dikelola masyarakat sebelum izin tersebut dike­luarkan pe­merintah.

Pemerintah harus me­nolak perluasan izin usaha hasil hutan kayu (IUPHHK) hutan tanaman rakyat a.n KSU Air Bangis seluas +-15.000 ha. Karena akan tumpang tindih dengan wilayah kelola masyarakat yang bukan anggota KSU Air Bangis HTR.

Pemerintah harus me­ngembalikan lahan perke­bunan masyarakat yang sebelumnya diserahkan ma­syarakat karena ter­paksa atau dalam keadaan tertekan. Bagaimana mung­kin kebun yang dibangun masyarakat, kemudian di­serahkan pemerintah hak kelolanya kepada pihak lain (diantaranya diinfor­masikan dikelola oleh PT Hutan Rakyat Nusantara). Jika pemerintah membe­rikan hak kelola, yang paling berhak adalah masya­rakat Air Bangis, terutama yang membangun dan me­ngelola kebun sejak awal.

Polda Sumbar beserta jajaran seharusnya mele­paskan masyarakat Air Bangis yang ditangkap, karena mereka hanya orang yang membeli hasil kebun masyarakat, bukan pelaku kejahatan. Polda Sumbar beserta jajaran seharusnya hadir sebagai pengayom masyarakat.

“Pemerintah harus menyelesaikan masalah ini dengan berdialog dengan masyarakat, bukan dengan masyarakat, bukan dengan pendekatan hukum pidana melalui kekuatan dan ke­wenangan POLRI, Kejak­saan, dan Peradila,” tu­kasnya.

Sementara, Kepala Biro Administrasi Pimpinan (Ad­pim) Setdaprov Sum­bar, Mursalim menga­ta­kan, saat ini Gubernur Sum­bar, Mahyeldi An­ha­rullah se­dang berada di Kota Bu­kittinggi melaksa­nakan ke­giatan ramah ta­mah de­ngan rombongan tamu dari Pemerintah Kamboja.

“Gubernur ada agenda resmi pertemuan dan ra­mah tamah dengan rom­bo­ngan Pemerintah dan pada Gubernur dari Kam­boja di Istana Bung Hatta Bukittinggi. Karena besok (Selasa, 1 Agustus 2023 ada sejumlah kerjasama yang disepakati bersama antara Gubernur Sumbar dengan Pemerintah Kamboja,” te­rangnya. (fan/cr1)