PASBAR,METRO–Masih nekat beroperasi meski tak berizin, tambang emas ilegal di tepi Sungai Batang Pasaman, Jorong Lubuk Bakar, Nagari Muaro Kiawai, Kecamatan Gunung Tuleh, digerebek Tim Gabungan Polres Pasaman Barat. Alhasil, tim mendapati tiga orang mengeruk tepian sungai pakai ekskavator dan mendulang emas.
Melihat hal itu, petugas langsung menangkap ketiga pelaku yang masing-masing bernama Andi (29) yang berperan sebagai operator alat berat, Ansori (34) dan Nendi (36) berperan sebagai pekerja pendulang emas atau anak boks. Usai digerebek, ketiga pelaku bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Pasbar untuk diproses hukum.
Namun sayangnya saat penggerebekan, petugas hanya menangkap para pekerja. Sedangkan pemodal dari tambang emas ilegal dan koordinator lapangan tidak berada di lokasi. Meski begitu, petugas yang sudah mengantongi identitas pemodal dan koordinator lapangan, masih terus melakukan perburuan.
Waka Polres Pasbar, Kompol Chairul Ambri Nasution didampingi Kasi Humas AKP Rosmiarti dan Kanit Tipidter Satreskrim Aipda Ilva Yanarida mengatakan, penggerebekan itu dilakukan pada Sabtu (29/7) sekitar pukul 03.00 WIB. Menurutnya, lokasi tambang emas ilegal itu berada sangat jauh dari permukiman.
“Jadi, lokasi tambang emas ini sangat sulit dijangkau dan tidak bisa menggunakan kendaraan. Tim gabungan yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Fahrel Haris, harus berjalan kaki selama berjam-jam baru bisa sampai ke lokasi,” ujar Kompol Chairul Ambri saat konferensi pers, Senin (31/7).
Dijelaskan Kompol Chairul Ambri, dilakukannya penggerebekan pada dinihari, agar pergerakan tim gabungan tidak bocor. Hasilnya, setiba di lokasi tim gabungan mendapati aktivitas penambangan emas ilegal di tepian Sungai Batang Pasaman yang beroperasi menggunakan alat berat.
“Di lokasi itu, tim menangkap operator alat berat ekskavator berikut dengan dua orang pekerja pendulang. Kami juga menyita ekskavator merek Hitachi warna oranye yang dipakai untuk menambang emas secara ilegal di tepian Sungai Batang Pasaman,” tegas Kompol Chairul Ambri.
Kompol Chairul Ambri menuturkan, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan di Polres, ketiga pelaku mengaku jika mereka dipekerjakan menambang emas oleh JB (45) yang merupakan sebagai pemodal dan A (26) merupakan pemilik alat berat untuk kegiatan penambangan emas tanpa izin ini.
“Selain memburu dua pemodal itu, kami juga masih melakukan pengejaran terhadap R (21) sebagai koordinator lapangan, J (35) sebagai operator alat berat, M (21) dan N (23) sebagai pendulang yang diduga melarikan diri saat penggerebekan,” ungkap Kompol Chairul Ambri.
Ditegaskan Kompol Chairul Ambri, saat ini, katanya, para tersangka telah ditahan di Mapolres Pasaman Barat berdasarkan LP/A/5/VII/2023-SPKT Res Pasbar tanggal 29 Juli 2023. Para tesangka pun diancam dengan hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.
“Mereka kami jerat Pasal 158 jo Pasal 35 UU RI nomor 4 tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara, UU RI nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pengrusakan hutan jo Pasal 39 Undang-Undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” tegasnya.
Sementara, Kapolres Pasbar, AKBP Agung Basuki sebelumnya menegaskan, pihaknya akan terus bergerak untuk melakukan penindakan terhadap aktivitas penambangan emas tanpa izin di wilayah hukumnya.
“Kami akan terus kejar para pemain tambang emas ilegal. Mohon kerja sama dan dukungannya. Kepada masyarakat, silahkan lapor jika mengetahui dan menemukan adanya tambang ilegal di Pasbar,” ajaknya. (end)






