BERITA UTAMA

Tambang Emas Ilegal di Muaro Kiawai Digerebek, Operator Alat Berat dan 2 Pekerja Ditangkap, 6 Orang Diburu Polisi, Termasuk Pemodal

0
×

Tambang Emas Ilegal di Muaro Kiawai Digerebek, Operator Alat Berat dan 2 Pekerja Ditangkap, 6 Orang Diburu Polisi, Termasuk Pemodal

Sebarkan artikel ini
TAMBANG ILEGAL— Jajaran Polres Pasbar menangkap tiga pelaku tambang emas ilegal dan menyita satu alat berat ekskavator saat penggerebekan di Jorong Lubuk Bakar, Nagari Muaro Kiawai, Kecamatan Gunung Tuleh.

PASBAR,METRO–Masih nekat beroperasi mes­ki tak berizin, tambang emas ilegal di tepi Sungai Batang Pasaman, Jorong Lubuk Bakar, Nagari Mua­ro Kiawai, Keca­matan Gunung Tuleh, digerebek Tim Gabungan Polres Pasaman Barat. Alhasil, tim mendapati tiga orang mengeruk tepian sungai pakai ekskavator dan mendulang emas.

Melihat hal itu, petugas lang­sung menangkap ketiga pelaku yang masing-masing bernama Andi (29) yang berperan sebagai operator alat berat, Ansori (34) dan Nendi (36) berperan sebagai pekerja pendulang emas atau anak boks. Usai digerebek, ketiga pelaku bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Pasbar un­tuk diproses hukum.

Namun sayangnya sa­at penggerebekan, petugas hanya menangkap para pekerja. Sedangkan pemo­dal dari tambang emas ilegal dan koordinator la­pangan tidak berada di lokasi. Meski begitu, petu­gas yang sudah mengan­tongi identitas pemodal dan koordinator lapangan, masih terus melakukan perburuan.

Waka Polres Pasbar, Kompol Chairul Ambri Na­sution didampingi Kasi Humas AKP Rosmiarti dan Kanit Tipidter Satreskrim Aipda Ilva Yanarida me­ngatakan, penggerebekan itu dilakukan pada Sabtu (29/7) sekitar pukul 03.00 WIB. Menurutnya, lokasi tambang emas ilegal itu berada sangat jauh dari permukiman.

“Jadi, lokasi tambang emas ini sangat sulit d­i­jangkau dan tidak bisa menggunakan kendaraan. Tim gabungan yang dipim­pin Kasat Reskrim AKP Fahrel Haris, harus ber­jalan kaki selama berjam-jam baru bisa sampai ke lokasi,” ujar Kompol Chai­rul Ambri saat konferensi pers, Senin (31/7).

Dijelaskan Kompol Chai­rul Ambri, dilaku­kan­nya penggerebekan pada dinihari, agar pergerakan tim gabungan tidak bocor. Hasilnya, setiba di lokasi tim gabungan mendapati aktivitas penambangan emas ilegal di tepian Su­ngai Batang Pasaman yang beroperasi menggunakan alat berat.

“Di lokasi itu, tim me­nangkap operator alat b­e­rat ekskavator berikut de­ngan dua orang pekerja pendu­lang. Kami juga me­nyita ekskavator merek Hitachi warna oranye yang dipakai untuk menambang emas secara ilegal di te­pian Su­ngai Batang Pa­saman,” te­gas Kompol Chai­rul Ambri.

Kompol Chairul Ambri menuturkan, dari hasil pe­meriksaan yang dilakukan di Polres, ketiga pelaku me­nga­ku jika mereka dipe­kerjakan menambang emas oleh JB (45) yang merupakan sebagai pemo­dal dan A (26) merupakan pemilik alat be­rat untuk kegiatan penam­bangan emas tanpa izin ini.

“Selain memburu dua pemodal itu, kami juga masih melakukan penge­jaran terhadap R (21) seba­gai koordinator lapangan, J (35) sebagai operator alat berat, M (21) dan N (23) sebagai pendulang yang diduga melarikan diri saat penggerebekan,” ungkap Kompol Chairul Ambri.

Ditegaskan Kompol Chai­rul Ambri, saat ini, katanya, para tersangka telah ditahan di Mapolres Pasaman Barat berdasar­kan LP/A/5/VII/2023-SPKT Res Pasbar tanggal 29 Juli 2023. Para tesangka pun diancam dengan hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

“Mereka kami jerat Pa­sal 158 jo Pasal 35 UU RI nomor 4 tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 tahun 2009 tentang per­tambangan mineral dan batubara, UU RI nomor 18 tahun 2013 tentang pen­cegahan dan pengrusakan hutan jo Pasal 39 Undang-Undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” tegasnya.

Sementara, Kapolres Pasbar, AKBP Agung Ba­suki sebelumnya mene­gas­kan, pihaknya akan te­rus bergerak untuk mela­kukan penindakan terha­dap aktivitas penam­ba­ngan emas tanpa izin di wilayah hukumnya.

“Kami akan terus kejar para pemain tambang emas ilegal. Mohon kerja sama dan dukungannya. Kepada masyarakat, silah­kan lapor jika mengetahui dan mene­mu­kan adanya tambang ile­gal di Pasbar,” ajaknya.  (end)