JAKARTA, METRO–Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI telah menetapkan Kepala Basarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi dan Koorsmin Letkol Adm Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang di Basarnas. Keputusan ini diambil setelah penyidik militer melakukan penyidikan berdasarkan temuan KPK.
“Maka dengan terpenuhinya unsur pidana, penyidik Puspom TNI meningkatkan tahap penyelidkan ini ke tahap penyidikan, dan menetapkan kedua personel TNI aktif HA dan ABC sebagai tersangka,” kata Danpuspom TNI Marsda TNI Agung Handoko di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Senin (31/7).
Ditegaskan Agung Handoko, usai penetapan ini, kedua tersangka langsung ditahan di komplek militer Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur. “Kepada keduanya mulai malam ini dilakukan penahanan di instalasi penahanan militer di Halim,” tegasnya.
Menurut Marsda TNI Agung Handoko mengatakan, seluruh kegiatan yang dilakukan oleh Afri berdasarkan perintah langsung Kepala Basarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi. Afri juga yang melakukan komunikasi dengan swasta untuk proses pengambilan dana.
“Menghubungi swasta yang telah selesai mengerjakan untuk memberi dana komando. Afri juga menerima langsung dana komando dari pihak swasta pada 25 Juli 2023. Namun, untuk pemakaian dana ini masih dalam pengembangan. Mengelola dana komando di Basarnas dan terakhir melaporkan dana komandon ke Kepala Basarnas,” jelas Agung.
Sebagai informasi, penyidikan dilakukan POM TNI karena proses penetapan tersangka kepada Henri dan Afri oleh KPK dinilai tidak sesuai prosedur hukum TNI. Sehingga penyidikan diulang oleh Puspom TNI mengacu kepada undang-undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
