PARIAMAN, METRO–Kota Pariaman sukses meraih Sertifikat Ekspresi Budaya Tradisional (EBT) Tabuik dan Sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) Sulaman Kapalo Paniti Nareh dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) RI, melalui Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) Sumatera Barat.
Penyerahan Sertifikat ini diserahkan langsung oleh Kepala Kanwil Kemenkum HAM Sumatera Barat, Haris Sukamto, kepada Wali Kota Pariaman, Genius Umar dan Ketua Dekranasda Kota Pariaman, Ny. Lucyanel Genius, kemarin.
“Indonesia merupakan negara yang kaya akan keanekaragaman budaya dan alam. Dimana terdapat potensi besar di bidang kekayaan intelektual yang berbasis pada nilai-nilai tradisi, budaya, dan potensi alam di seluruh wilayah di Indonesia, dan Kota Pariaman telah melestarikan hal tersebut,” ujar Kepala Kanwil Kemenkum HAM Sumatera Barat, Haris Sukamto,
Ia mengatakan Potensi besar dari bidang Kekayaan Intelektual juga dapat membentuk nation branding Bangsa Indonesia. Konsep nation branding meliputi seluruh dimensi yang perlu dibenahi dengan terintegrasi, termasuk di dalamnya dimensi ekonomi, pariwisata, kebudayaan, pemerintahan, dan lain-lain. Nation branding memiliki potensi untuk meningkatkan daya saing suatu negara.
“KIK adalah kekayaan intelektual yang dimiliki oleh masyarakat umum bersifat komunal yang terdiri dari Ekspresi Budaya Tradisional, Pengetahuan Tradisional, Sumber Daya Genetik, dan Potensi Indikasi Geografis. Salah satu rezim KIK yang memiliki potensi ekonomi adalah Indikasi Geografis (IG),” ungkapnya.
Lebih lanjut Indikasi Geografis terbukti dapat menjadi katalisastor, tidak hanya bagi nation branding tapi juga mendukung kemandirian ekonomi. Untuk itu Kanwil Kemenkum HAM Sumbar memberikan apresiasi yang sebesar-besarnya Kepada Pemerintah Kota Pariaman khususnya Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM yang telah bahu membahu bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat untuk mendaftarakan Sulaman Kapalo Panitik Nareh sebagai Indikasi Geografis dari Kota Pariaman.
“Kerajinan Sulaman Nareh menjadi salah satu kebanggaan sektor ekonomi. Sulaman ini telah mengukir prestasi selama puluhan tahun menjadi salah satu kebanggaan sektor ekonomi. Selama puluhan tahun Kota Pariaman menjadi pemasok aneka jenis kerajinan sulaman berkualitas unggul hingga berbagai pelosok Indonesia hingga negara tetangga,” ujarnya.
Haris Sukamto menuturkan dirinya mengucapkan selamat kepada Kota Pariaman, yang selalu semangat, dedikasi dan kerja keras pemerintah daerahnya, akhirnya membuahkan hasil, berupa Sulaman Kapalo Paniti Nareh, telah terdaftar pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dengan Nomor Agenda: E. IG 03.2022.000013.
“Selanjutnya EBT Tabuik, secara umum sebenarnya merujuk kepada dari hasil kreativitas intelektual suatu kelompok masyarakat adat, yang memiliki potensi nilai komersial. Tabuik yang merupakan Ekpresi Budaya Tradisional, telah bertranformasi menjadi sebuah penggerak perekonomian,” terangnya.
Ia menjelaskan, tabuik yang dahulunya adalah budaya dan ritual adat, sekarang telah bertranformasi menjadi suatu festival yang menarik minat wisatawan baik nasional maupun mancanegara. Karena itu, Kanwil Kemenkum dan HAM Sumbar menyerahkan sertifikat pencatatan KIK Tabuik kepada Pemko Pariman, yang dirinya serahkan pada Puncak Pesona Budaya Hoyak Tabuik Piaman 2023.
“Tabuik secara resmi sudah terdata pada Pusat Data Nasional Kekayaan Intelektual Komunal. Pencatatan ini merupakan langkah perlindungan defensif yang dilakukan oleh Pemerintah. Pelindungan ini ditujukan untuk menutup celah yang dapat digunakan oleh pihak-pihak yang tidak beritikad baik,” ungkapnya.
Sementara Wako Pariaman, Genius Umar mengucapkan terimakasih dan apresiasi yang tinggi terhadap Kanwil Kemenkum dan HAM Sumbar yang telah menerbitkan sertifikat terhadap dua komponen yang ditetapkan, yaitu Sertifikat KIK Sulaman Kapalo Paniti Nareh dan Sertifikat EBT Tabuik.
Genius menyebutkan, dengan adanya sertifikat pengakuan ini, akan ada perlindungan atas KIK untuk mencegah klaim sepihak dari atau penggunaan tanpa beritikad baik oknum tertentu, baik dalam negeri maupun dari negara lain. Dengan kata lain Ekpresi Budaya Tradisional Tabuik, tidak dapat diklaim oleh pihak lain. (efa)






