METRO SUMBAR

Sukses Raih Sertifikat EBT dan KIK, Budaya Tradisional Tabuik Tidak Dapat Diklaim Pihak Lain

0
×

Sukses Raih Sertifikat EBT dan KIK, Budaya Tradisional Tabuik Tidak Dapat Diklaim Pihak Lain

Sebarkan artikel ini
TERIMA SERTIFIKAT— Wako Genius Umar menerima Sertifikat EBT Tabuik dan Sertifikat KIK Sulaman Kapalo Paniti Nareh dari Kemenkum HAM RI, melalui Kanwil Kemenkum HAM Sumatera Barat.

PARIAMAN, METRO–Kota Pariaman sukses meraih Sertifikat Ekspresi Budaya Tradisional (EBT) Tabuik dan Sertifikat Ke­kayaan Intelektual Komunal (KIK) Sulaman Kapalo Paniti Nareh dari Kemen­terian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) RI, me­lalui Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) Sumatera Barat.

Penyerahan Sertifikat ini diserahkan langsung oleh Kepala Kanwil Kemenkum HAM Sumatera Barat, Ha­ris Sukamto, kepada Wali Kota Pariaman, Genius Umar dan Ketua Dekranasda Kota Pariaman, Ny. Luc­yanel Genius, kemarin.

“Indonesia merupakan negara yang kaya akan keanekaragaman budaya dan alam.  Dimana terdapat potensi besar di bidang kekayaan intelektual yang berbasis pada nilai-nilai tra­disi, budaya, dan potensi alam di seluruh wilayah di Indonesia, dan Kota Pa­riaman telah melestarikan hal tersebut,” ujar Kepala Kanwil Kemenkum HAM Sumatera Barat, Haris Su­kamto,

Ia mengatakan Potensi besar dari bidang Keka­yaan Intelektual juga dapat membentuk nation bran­ding Bangsa Indonesia. Konsep nation branding meliputi seluruh dimensi yang perlu dibenahi de­ngan terintegrasi, termasuk di dalamnya dimensi ekonomi, pariwisata, kebudayaan, pemerintahan, dan lain-lain. Nation bran­ding memiliki potensi untuk meningkatkan daya saing suatu negara.

“KIK adalah kekayaan intelektual yang dimiliki oleh masyarakat umum bersifat komunal yang terdiri dari Ekspresi Budaya Tradisional, Pengetahuan Tradisional, Sumber Daya Genetik, dan Potensi Indikasi Geografis. Salah satu rezim KIK yang memiliki potensi ekonomi a­dalah Indikasi Geografis (IG),” ungkapnya.

Baca Juga  Sepuluh Masjid di Sumbar Raih Ampera Award, Gubernur Tekankan Pentingnya Kenyamanan Masjid sebagai Pusat Kegiatan Umat

Lebih lanjut Indikasi Geografis terbukti dapat menjadi katalisastor, tidak hanya bagi nation branding tapi juga mendukung kemandirian ekonomi. Untuk itu Kanwil Kemenkum HAM Sumbar memberikan apresiasi yang sebesar-besarnya Kepada Peme­rintah Kota Pariaman khu­susnya Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM  yang telah bahu membahu bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Su­matera Barat untuk men­daftarakan Sulaman Kapalo Panitik Nareh sebagai  Indikasi Geografis dari Kota Pariaman.

“Kerajinan Sulaman Nareh menjadi salah satu kebanggaan sektor eko­nomi. Sulaman ini telah mengukir prestasi selama puluhan tahun menjadi salah satu kebanggaan sektor ekonomi. Selama puluhan tahun Kota Pariaman menjadi pemasok a­neka jenis kerajinan sulaman berkualitas unggul hingga berbagai pelosok Indonesia hingga negara tetangga,” ujarnya.

Haris Sukamto menuturkan dirinya mengucapkan selamat kepada Kota Pariaman, yang selalu semangat, dedikasi dan kerja keras pemerintah dae­rahnya, akhirnya mem­buah­kan hasil, berupa Sulaman Kapalo Paniti Nareh, telah terdaftar pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dengan Nomor Agenda: E. IG 03.2022.­000013.

“Selanjutnya EBT Tabuik, secara umum sebenarnya merujuk kepada dari hasil kreativitas intelektual suatu kelompok ma­syarakat adat, yang memiliki potensi nilai komersial. Tabuik yang merupakan Ekpresi Budaya Tradisio­nal, telah bertranformasi menjadi sebuah pengge­rak perekonomian,” te­rangnya.

Baca Juga  3 SSK Personel Masih Bertahan, Satbrimob Polda Sumbar Bakal Bangun Dua Jembatan Bailey

Ia menjelaskan, tabuik yang dahulunya adalah budaya dan ritual adat, sekarang telah bertranformasi menjadi suatu festival yang menarik minat  wi­satawan baik nasional mau­pun mancanegara. Karena itu, Kanwil Kemenkum dan HAM Sumbar me­nyerahkan sertifikat pencatatan KIK Tabuik kepada Pemko Pariman, yang dirinya serahkan pada Puncak Pesona Budaya Hoyak Tabuik Piaman 2023.

“Tabuik secara resmi sudah terdata pada Pusat Data Nasional Kekayaan Intelektual Komunal. Pencatatan ini merupakan lang­kah perlindungan defensif yang dilakukan oleh Pemerintah.  Pelindungan ini ditujukan untuk menutup celah yang dapat digunakan oleh pihak-pihak yang tidak beritikad baik,” ungkapnya.

Sementara Wako Pariaman, Genius Umar mengucapkan terimakasih dan apresiasi yang tinggi terhadap Kanwil Kemenkum dan HAM Sumbar yang telah menerbitkan sertifikat terhadap dua komponen yang ditetapkan, yaitu Sertifikat KIK Sulaman Kapalo Paniti Nareh dan Sertifikat EBT Tabuik.

Genius menyebutkan, dengan adanya sertifikat pengakuan ini, akan ada perlindungan atas KIK untuk mencegah klaim sepihak dari atau penggunaan tanpa beritikad baik oknum tertentu, baik dalam negeri maupun dari negara lain. Dengan kata lain Ekpresi Budaya Tradisional Tabuik, tidak dapat diklaim oleh pihak lain. (efa)