Secara daring, Yoga Wiratama, dari Direktorat Manajemen Penanggulangan Bencana dan Kebakaran, Kemendagri mengatakan penanggulangan bencana sudah menjadi urusan wajib urusan pemerintah daerah.
Dia menjelaskan beberapa jenis layanan dasar pemerintah daerah terkait kebencanaan, yaitu pelayanan informasi rawan bencana, pelayanan pencegahan dan kesiapsiagaan terhadap bencana, pelayanan penyelamatan dan evakuasi korban bencana.
“Untuk itu, pelayanan dasar atau Standar Layanan Minimal itu wajib disediakan oleh pemerintah daerah,” katanya.
Sementara Kalasa BPBD, Novi Hendrik mengatakan kegiatan penyusunan dokumen Kajian Resiko Bencana dan dokumen Rencana Penaggulangan Bencana diikuti oleh OPD dan stakeholder terkait.
Narasumber dalam acara ini berasal dari Direktorat Pemetaan dan Evaluasi Risiko Bencana – BNPB, Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri RI dan Tim Ahli Penyusunan KRB dan PB dari Disaster Risk Reduction Indonesia.(ped/rel)
